Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB
loading...
Pakar: Penetapan Tersangka...
Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto : Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diyakini murni penegakan hukum dan bukan kriminalisasi. Hal itu menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan.

Edi mengatakan, proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana. "Namun demikian, perkara ini tetap kita pantau agar bisa memberi rasa keadilan untuk masyarakat," ujarnya, Sabtu (25/7/2026)

Anggota Kompolnas periode 2011–2016 ini melihat keputusaan Kejagung yabg menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya tentu sudah memiliki bukti yang kuat adanya tindak pidana. "Hal itu sesuai Pasal 1 Angka 14 KUHAP, tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.

Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan



Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Karena itu, perkara ini murni proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi.

Dosen Program Pascasarjana ini menegaskan, walau Febrie tersangka, semua pihak diminta tetap memegang asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Keberanian penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi internalnya sebagai tersangka menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu (equality before the law)," tegasnya.

Prinsip tersebut merupakan salah satu pilar negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. "Keberanian penyidik menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan merupakan bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ucapnya.

Direktur Eksekutif Lemkapi ini meminta agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka saja dan berharap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU harus dikembangkan secara objektif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan asal-usul aliran dana, aset, maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan. "Kita percaya Kejaksaan Agung akan menanganinya secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Profil Pendidikan Febri...
Profil Pendidikan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di KPK
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Rekomendasi
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
AS Tak Umumkan Serangan...
AS Tak Umumkan Serangan Udara ke Iran, Apakah Dikaitkan dengan Angka Sial?
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
Berita Terkini
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Legislator Golkar: Ratifikasi...
Legislator Golkar: Ratifikasi Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Industri
Kapolri dan Istri Tinjau...
Kapolri dan Istri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara, Dukung Penguatan UMKM
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved