Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB
loading...
Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto : Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diyakini murni penegakan hukum dan bukan kriminalisasi. Hal itu menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan.
Edi mengatakan, proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana. "Namun demikian, perkara ini tetap kita pantau agar bisa memberi rasa keadilan untuk masyarakat," ujarnya, Sabtu (25/7/2026)
Anggota Kompolnas periode 2011–2016 ini melihat keputusaan Kejagung yabg menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya tentu sudah memiliki bukti yang kuat adanya tindak pidana. "Hal itu sesuai Pasal 1 Angka 14 KUHAP, tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Karena itu, perkara ini murni proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi.
Dosen Program Pascasarjana ini menegaskan, walau Febrie tersangka, semua pihak diminta tetap memegang asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Keberanian penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi internalnya sebagai tersangka menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu (equality before the law)," tegasnya.
Prinsip tersebut merupakan salah satu pilar negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. "Keberanian penyidik menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan merupakan bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ucapnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini meminta agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka saja dan berharap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU harus dikembangkan secara objektif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan asal-usul aliran dana, aset, maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan. "Kita percaya Kejaksaan Agung akan menanganinya secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Edi mengatakan, proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana. "Namun demikian, perkara ini tetap kita pantau agar bisa memberi rasa keadilan untuk masyarakat," ujarnya, Sabtu (25/7/2026)
Anggota Kompolnas periode 2011–2016 ini melihat keputusaan Kejagung yabg menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya tentu sudah memiliki bukti yang kuat adanya tindak pidana. "Hal itu sesuai Pasal 1 Angka 14 KUHAP, tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Karena itu, perkara ini murni proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi.
Dosen Program Pascasarjana ini menegaskan, walau Febrie tersangka, semua pihak diminta tetap memegang asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Keberanian penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi internalnya sebagai tersangka menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu (equality before the law)," tegasnya.
Prinsip tersebut merupakan salah satu pilar negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. "Keberanian penyidik menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan merupakan bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ucapnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini meminta agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka saja dan berharap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU harus dikembangkan secara objektif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan asal-usul aliran dana, aset, maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan. "Kita percaya Kejaksaan Agung akan menanganinya secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :