Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset dengan pihak yang sesungguhnya menguasai atau menjadi beneficial owner atas harta tersebut. Ufran menuturkan, pembuktian ini penting untuk memastikan siapa pihak yang mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari aset yang ditemukan, meskipun kepemilikannya tercatat atas nama orang lain.
Ketiga, penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut. "Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," ucapnya.
Ufran pun membeberkan sejumlah modus yang umum ditemukan dalam perkara TPPU. Kata dia, modus pertama ialah menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan. Kedua, mengubah hasil kejahatan menjadi aset seperti emas atau bentuk kekayaan lain yang relatif mudah dipindahkan.
Adapun modus ketiga adalah menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menguasai aset sehingga pemilik manfaat sebenarnya sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. Diskusi yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Diskusi itu juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.
Ketiga, penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut. "Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," ucapnya.
Ufran pun membeberkan sejumlah modus yang umum ditemukan dalam perkara TPPU. Kata dia, modus pertama ialah menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan. Kedua, mengubah hasil kejahatan menjadi aset seperti emas atau bentuk kekayaan lain yang relatif mudah dipindahkan.
Adapun modus ketiga adalah menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menguasai aset sehingga pemilik manfaat sebenarnya sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. Diskusi yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Diskusi itu juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.
(rca)
Lihat Juga :