Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, dia menekankan bahwa dukungan terhadap penuntasan perkara bukan bentuk penghakiman terhadap Febrie Adriansyah atau pihak lain. Menurutnya, semua pihak tetap harus mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah dan hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pemeriksaan atau menutup proses hukum dari pengawasan publik,” jelasnya.
Dia pun mengajak mahasiswa, pemuda, akademisi, serta elemen masyarakat sipil untuk mengawal penanganan perkara tersebut secara kritis dan objektif. Menurutnya, keberanian pemerintah menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat tinggi akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Tidak boleh ada orang yang kebal hukum. Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
“Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pemeriksaan atau menutup proses hukum dari pengawasan publik,” jelasnya.
Dia pun mengajak mahasiswa, pemuda, akademisi, serta elemen masyarakat sipil untuk mengawal penanganan perkara tersebut secara kritis dan objektif. Menurutnya, keberanian pemerintah menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat tinggi akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Tidak boleh ada orang yang kebal hukum. Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :