Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:34 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (KORPUS BEM SI) Kaharuddin HSN DM mendukung proses hukum terhadap kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dituntaskan. Menurut dia, perkara tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi.
Dia berpendapat, penanganan perkara yang berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat tinggi penegak hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih. Dia menambahkan, proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun hubungan kelembagaan.
“Sebagai mantan Koordinator Pusat BEM SI, saya mendukung Presiden untuk memastikan kasus yang berkaitan dengan mantan Jampidsus ini dituntaskan secara terang, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai jabatan atau kekuasaan menjadi penghalang dalam penegakan hukum,” ujar Kaharuddin, Jumat (24/7/2026).
![Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus]()
Kaharuddin HSN DM
Baca juga: Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya yang saat ini menempuh pendidikan pada Program Studi Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia ini.
Dia menilai pengawasan dari lembaga negara, masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, dan publik harus diperkuat agar proses hukum berjalan transparan. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
Dia menambahkan, aparat terkait perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala tanpa mengganggu proses penyidikan. “Publik berhak memperoleh informasi yang jelas. Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau upaya menghentikan perkara secara diam-diam,” katanya.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa dukungan terhadap penuntasan perkara bukan bentuk penghakiman terhadap Febrie Adriansyah atau pihak lain. Menurutnya, semua pihak tetap harus mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah dan hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pemeriksaan atau menutup proses hukum dari pengawasan publik,” jelasnya.
Dia pun mengajak mahasiswa, pemuda, akademisi, serta elemen masyarakat sipil untuk mengawal penanganan perkara tersebut secara kritis dan objektif. Menurutnya, keberanian pemerintah menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat tinggi akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Tidak boleh ada orang yang kebal hukum. Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Dia berpendapat, penanganan perkara yang berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat tinggi penegak hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih. Dia menambahkan, proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun hubungan kelembagaan.
“Sebagai mantan Koordinator Pusat BEM SI, saya mendukung Presiden untuk memastikan kasus yang berkaitan dengan mantan Jampidsus ini dituntaskan secara terang, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai jabatan atau kekuasaan menjadi penghalang dalam penegakan hukum,” ujar Kaharuddin, Jumat (24/7/2026).

Kaharuddin HSN DM
Baca juga: Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya yang saat ini menempuh pendidikan pada Program Studi Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia ini.
Dia menilai pengawasan dari lembaga negara, masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, dan publik harus diperkuat agar proses hukum berjalan transparan. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
Dia menambahkan, aparat terkait perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala tanpa mengganggu proses penyidikan. “Publik berhak memperoleh informasi yang jelas. Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau upaya menghentikan perkara secara diam-diam,” katanya.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa dukungan terhadap penuntasan perkara bukan bentuk penghakiman terhadap Febrie Adriansyah atau pihak lain. Menurutnya, semua pihak tetap harus mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah dan hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pemeriksaan atau menutup proses hukum dari pengawasan publik,” jelasnya.
Dia pun mengajak mahasiswa, pemuda, akademisi, serta elemen masyarakat sipil untuk mengawal penanganan perkara tersebut secara kritis dan objektif. Menurutnya, keberanian pemerintah menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat tinggi akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Tidak boleh ada orang yang kebal hukum. Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :