Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus

Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:34 WIB
loading...
Mantan Koordinator Pusat...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (KORPUS BEM SI) Kaharuddin HSN DM mendukung proses hukum terhadap kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dituntaskan. Menurut dia, perkara tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi.

Dia berpendapat, penanganan perkara yang berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat tinggi penegak hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih. Dia menambahkan, proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun hubungan kelembagaan.

“Sebagai mantan Koordinator Pusat BEM SI, saya mendukung Presiden untuk memastikan kasus yang berkaitan dengan mantan Jampidsus ini dituntaskan secara terang, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai jabatan atau kekuasaan menjadi penghalang dalam penegakan hukum,” ujar Kaharuddin, Jumat (24/7/2026).

Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus

Kaharuddin HSN DM

Baca juga: Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara



Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya yang saat ini menempuh pendidikan pada Program Studi Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia ini.

Dia menilai pengawasan dari lembaga negara, masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, dan publik harus diperkuat agar proses hukum berjalan transparan. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.

Dia menambahkan, aparat terkait perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala tanpa mengganggu proses penyidikan. “Publik berhak memperoleh informasi yang jelas. Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau upaya menghentikan perkara secara diam-diam,” katanya.

Kendati demikian, dia menekankan bahwa dukungan terhadap penuntasan perkara bukan bentuk penghakiman terhadap Febrie Adriansyah atau pihak lain. Menurutnya, semua pihak tetap harus mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah dan hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pemeriksaan atau menutup proses hukum dari pengawasan publik,” jelasnya.

Dia pun mengajak mahasiswa, pemuda, akademisi, serta elemen masyarakat sipil untuk mengawal penanganan perkara tersebut secara kritis dan objektif. Menurutnya, keberanian pemerintah menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat tinggi akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

“Tidak boleh ada orang yang kebal hukum. Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Profil Pendidikan Febri...
Profil Pendidikan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di KPK
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Rekomendasi
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
IOC Tolak Investigasi...
IOC Tolak Investigasi Presiden FIFA atas Kontroversi Piala Dunia 2026
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Berita Terkini
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved