Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Jum'at, 24 Juli 2026 - 16:22 WIB
loading...
Jamwas Kejagung Rudi Margono menegaskan pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum, dan pernah dilakukan di perkara Asabri. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono menegaskan pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum. Dia menyebut mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.
“Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.
Saat menangani perkara Asabri, Rudi memgaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika masih bertugas di Jampidsus. Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan mekanisme serupa dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Rudi menilai penanganan perkara di Kejaksaan Agung lebih efektif karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi sehingga memudahkan koordinasi hingga tahap persidangan.
"Jika diserahkan ke lembaga pratut (pratuntutan) di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut UU, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan," ujar Rudi.
"Nah alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," pungkasnya.
“Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.
Saat menangani perkara Asabri, Rudi memgaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika masih bertugas di Jampidsus. Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan mekanisme serupa dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Rudi menilai penanganan perkara di Kejaksaan Agung lebih efektif karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi sehingga memudahkan koordinasi hingga tahap persidangan.
"Jika diserahkan ke lembaga pratut (pratuntutan) di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut UU, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan," ujar Rudi.
"Nah alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :