Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
Jum'at, 24 Juli 2026 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului pemeriksaan saksi. Untuk itu, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," ungkapnya.
Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Panggilan pemeriksaan dilayangkan setelah Febrie mangkir dari jadwal panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi di perkara dugaan TPPU. Keempatnya yakni Febrie, Don Ritto (DR), dan dua saksi berinisial NH dan TS
"Dari 4 saksi, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Kendati demikian, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Febrie. "Karena itu, Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ucapnya.
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," ungkapnya.
Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Panggilan pemeriksaan dilayangkan setelah Febrie mangkir dari jadwal panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi di perkara dugaan TPPU. Keempatnya yakni Febrie, Don Ritto (DR), dan dua saksi berinisial NH dan TS
"Dari 4 saksi, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Kendati demikian, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Febrie. "Karena itu, Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :