Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
Jum'at, 24 Juli 2026 - 13:06 WIB
loading...
Jamwas Kejagung Rudi Margono memberikan keterangan soal pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu setelah penyidik Korps Adhyaksa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait TPPU.
"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Adapun Tim 9 yang menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit setelah penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipikor Polri.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," ujar Rudi.
Menurut dia, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului pemeriksaan saksi. Untuk itu, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," ungkapnya.
Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Panggilan pemeriksaan dilayangkan setelah Febrie mangkir dari jadwal panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi di perkara dugaan TPPU. Keempatnya yakni Febrie, Don Ritto (DR), dan dua saksi berinisial NH dan TS
"Dari 4 saksi, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Kendati demikian, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Febrie. "Karena itu, Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ucapnya.
"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Adapun Tim 9 yang menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit setelah penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipikor Polri.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," ujar Rudi.
Menurut dia, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului pemeriksaan saksi. Untuk itu, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," ungkapnya.
Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Panggilan pemeriksaan dilayangkan setelah Febrie mangkir dari jadwal panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi di perkara dugaan TPPU. Keempatnya yakni Febrie, Don Ritto (DR), dan dua saksi berinisial NH dan TS
"Dari 4 saksi, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Kendati demikian, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Febrie. "Karena itu, Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :