KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Jum'at, 24 Juli 2026 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara ini, KPK juga menyita dan menggeledah satu mobil mewah Toyota Alphard milik Zaini yang merupakan pemberian dari Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Mobil ini diamankan saat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lalu Ahmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Lihat video: BUPATI LOMBOK BARAT JADI TERSANGKA! Ahmad Zaini Diduga Rutin Terima Setoran Korupsi
Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Lombok pada Senin, 20 Juli 2026. "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa, 21 Juli 2026.
Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lalu Ahmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Lihat video: BUPATI LOMBOK BARAT JADI TERSANGKA! Ahmad Zaini Diduga Rutin Terima Setoran Korupsi
Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Lombok pada Senin, 20 Juli 2026. "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa, 21 Juli 2026.
Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lihat Juga :