Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Kamis, 23 Juli 2026 - 21:39 WIB
loading...
Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak PP No 28 Tahun 2024. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya.
Sikap itu ditunjukkan dengan menandatangani deklarasi penolakan aturan itu, salah satunya penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa pasal-pasal yang dinilai bermasalah tersebut berpotensi membunuh industri legal.
“Dampaknya tentu akan membebani pelaku usaha dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa membuat kesehatan menjadi lebih baik," katanya saat konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/6/2026).
Baca juga: Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Sejumlah organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat juga memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi Industri Hasil Tembakau Nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Mereka menilai berbagai rancangan peraturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional akibat efek domino yang ditimbulkan dari adanya potensi gelombang PHK massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau dan cengkih nasional.
Apindo, kata Sutrisno, mengingatkan pemerintah bahwa aturan yang membebani industri legal ini justru akan menyebabkan pendapatan dari cukai dan penerimaan negara berkurang seiring dengan bertumbuhnya industri ilegal.
Lihat video: Bahaya Vape Narkoba: Mengapa Lebih Mematikan dari Rokok Biasa?
Dari sektor hulu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Sekjend APTI) Mahmudi menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk regulasi pembatasan tersebut. Ia menyoroti salah satunya terkait pembatasan kandungan nikotin maksimal 1 mg per batang dan tar 10 mg per batang.
Padahal, tembakau lokal Indonesia memiliki kandungan tar dan nikotin yang rata-rata berada di atas 2 sampai 12 mg per batang, bahkan bisa mencapai 20 mg per batang untuk jenis tembakau tertentu. Mudi mempertanyakan dampak aturan batas maksimal tersebut terhadap hasil panen petani di lapangan.
"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?" jelasnya.
Sementara dari sektor hilir perniagaan, Sekjend Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mudjiburahman mengeluhkan dampak rentetan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan pedagang.
“Misalnya kenaikan cukai saja itu sudah luar biasa membuat omzet menurun. Apalagi ditambah dengan rencana peraturan-peraturan yang lain," ujarnya.
Mudjiburahman juga menyoroti potensi kerugian negara akibat kesulitan pengawasan jika aturan kemasan polos diberlakukan.
“Sekarang saja dengan kemasan yang bermacam-macam, rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sudah beredar secara sembunyi-sembunyi. Kalau diseragamkan, bagaimana pola pengawasannya? Tentu negara juga akan dirugikan," tambahnya.
Melalui pernyataan tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden untuk segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Secara khusus, pernyataan bersama tersebut memohon agar Presiden:
1. Tidak menyetujui ketentuan standardisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
2. Tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
3. Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Para penandatangan menilai ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi mematikan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional.
Di saat yang sama, para pemangku kepentingan menyatakan dukungannya terhadap pelarangan anak di bawah umur untuk membeli atau menggunakan produk tembakau melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen pada kemasan.
Mereka juga memohon agar Pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan bersama ini didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor, termasuk Apindo, APTI, APCI, GAPPRI, Gaprindo, Formasi, HKTI, Aprindo, Hippindo, ATVSI, PRSSNI, APVI, PPEI, serta berbagai asosiasi petani, pekerja, industri kreatif, periklanan, pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat lainnya.
Sikap itu ditunjukkan dengan menandatangani deklarasi penolakan aturan itu, salah satunya penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa pasal-pasal yang dinilai bermasalah tersebut berpotensi membunuh industri legal.
“Dampaknya tentu akan membebani pelaku usaha dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa membuat kesehatan menjadi lebih baik," katanya saat konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/6/2026).
Baca juga: Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Sejumlah organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat juga memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi Industri Hasil Tembakau Nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Mereka menilai berbagai rancangan peraturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional akibat efek domino yang ditimbulkan dari adanya potensi gelombang PHK massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau dan cengkih nasional.
Apindo, kata Sutrisno, mengingatkan pemerintah bahwa aturan yang membebani industri legal ini justru akan menyebabkan pendapatan dari cukai dan penerimaan negara berkurang seiring dengan bertumbuhnya industri ilegal.
Lihat video: Bahaya Vape Narkoba: Mengapa Lebih Mematikan dari Rokok Biasa?
Dari sektor hulu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Sekjend APTI) Mahmudi menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk regulasi pembatasan tersebut. Ia menyoroti salah satunya terkait pembatasan kandungan nikotin maksimal 1 mg per batang dan tar 10 mg per batang.
Padahal, tembakau lokal Indonesia memiliki kandungan tar dan nikotin yang rata-rata berada di atas 2 sampai 12 mg per batang, bahkan bisa mencapai 20 mg per batang untuk jenis tembakau tertentu. Mudi mempertanyakan dampak aturan batas maksimal tersebut terhadap hasil panen petani di lapangan.
"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?" jelasnya.
Sementara dari sektor hilir perniagaan, Sekjend Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mudjiburahman mengeluhkan dampak rentetan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan pedagang.
“Misalnya kenaikan cukai saja itu sudah luar biasa membuat omzet menurun. Apalagi ditambah dengan rencana peraturan-peraturan yang lain," ujarnya.
Mudjiburahman juga menyoroti potensi kerugian negara akibat kesulitan pengawasan jika aturan kemasan polos diberlakukan.
“Sekarang saja dengan kemasan yang bermacam-macam, rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sudah beredar secara sembunyi-sembunyi. Kalau diseragamkan, bagaimana pola pengawasannya? Tentu negara juga akan dirugikan," tambahnya.
Melalui pernyataan tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden untuk segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Secara khusus, pernyataan bersama tersebut memohon agar Presiden:
1. Tidak menyetujui ketentuan standardisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
2. Tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
3. Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Para penandatangan menilai ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi mematikan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional.
Di saat yang sama, para pemangku kepentingan menyatakan dukungannya terhadap pelarangan anak di bawah umur untuk membeli atau menggunakan produk tembakau melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen pada kemasan.
Mereka juga memohon agar Pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan bersama ini didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor, termasuk Apindo, APTI, APCI, GAPPRI, Gaprindo, Formasi, HKTI, Aprindo, Hippindo, ATVSI, PRSSNI, APVI, PPEI, serta berbagai asosiasi petani, pekerja, industri kreatif, periklanan, pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat lainnya.
(cip)
Lihat Juga :