Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:39 WIB
loading...
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak PP No 28 Tahun 2024. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya.

Sikap itu ditunjukkan dengan menandatangani deklarasi penolakan aturan itu, salah satunya penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa pasal-pasal yang dinilai bermasalah tersebut berpotensi membunuh industri legal.

“Dampaknya tentu akan membebani pelaku usaha dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa membuat kesehatan menjadi lebih baik," katanya saat konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/6/2026).

Baca juga: Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil

Sejumlah organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat juga memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi Industri Hasil Tembakau Nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Mereka menilai berbagai rancangan peraturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional akibat efek domino yang ditimbulkan dari adanya potensi gelombang PHK massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau dan cengkih nasional.

Apindo, kata Sutrisno, mengingatkan pemerintah bahwa aturan yang membebani industri legal ini justru akan menyebabkan pendapatan dari cukai dan penerimaan negara berkurang seiring dengan bertumbuhnya industri ilegal.

Lihat video: Bahaya Vape Narkoba: Mengapa Lebih Mematikan dari Rokok Biasa?


Dari sektor hulu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Sekjend APTI) Mahmudi menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk regulasi pembatasan tersebut. Ia menyoroti salah satunya terkait pembatasan kandungan nikotin maksimal 1 mg per batang dan tar 10 mg per batang.

Padahal, tembakau lokal Indonesia memiliki kandungan tar dan nikotin yang rata-rata berada di atas 2 sampai 12 mg per batang, bahkan bisa mencapai 20 mg per batang untuk jenis tembakau tertentu. Mudi mempertanyakan dampak aturan batas maksimal tersebut terhadap hasil panen petani di lapangan.

"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?" jelasnya.

Sementara dari sektor hilir perniagaan, Sekjend Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mudjiburahman mengeluhkan dampak rentetan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan pedagang.

“Misalnya kenaikan cukai saja itu sudah luar biasa membuat omzet menurun. Apalagi ditambah dengan rencana peraturan-peraturan yang lain," ujarnya.

Mudjiburahman juga menyoroti potensi kerugian negara akibat kesulitan pengawasan jika aturan kemasan polos diberlakukan.

“Sekarang saja dengan kemasan yang bermacam-macam, rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sudah beredar secara sembunyi-sembunyi. Kalau diseragamkan, bagaimana pola pengawasannya? Tentu negara juga akan dirugikan," tambahnya.

Melalui pernyataan tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden untuk segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Secara khusus, pernyataan bersama tersebut memohon agar Presiden:

1. Tidak menyetujui ketentuan standardisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.

2. Tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

3. Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Para penandatangan menilai ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi mematikan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional.

Di saat yang sama, para pemangku kepentingan menyatakan dukungannya terhadap pelarangan anak di bawah umur untuk membeli atau menggunakan produk tembakau melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen pada kemasan.

Mereka juga memohon agar Pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan bersama ini didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor, termasuk Apindo, APTI, APCI, GAPPRI, Gaprindo, Formasi, HKTI, Aprindo, Hippindo, ATVSI, PRSSNI, APVI, PPEI, serta berbagai asosiasi petani, pekerja, industri kreatif, periklanan, pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat lainnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved