Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:17 WIB
loading...
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno tak menghadiri panggilan Kortas Tipikor Polri untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, Kamis (23/7/2026). Dia menyatakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno tak menghadiri panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, di Jakarta pada Kamis (23/7/2026). Dia mengaku tak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Masih ada kegiatan saya, yang nggak bisa ditinggalkan," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Profil Oegroseno, Mantan Wakapolri Jadi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Selain itu, kata Oegroseno, dirinya sedang ingin mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipidkor Polri.
"Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan pada hari ini, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pasalnya, kata Torok, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
Untuk diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada16 Juli 2026.
Oegroseno juga heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
"Masih ada kegiatan saya, yang nggak bisa ditinggalkan," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Profil Oegroseno, Mantan Wakapolri Jadi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Selain itu, kata Oegroseno, dirinya sedang ingin mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipidkor Polri.
"Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan pada hari ini, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pasalnya, kata Torok, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
Untuk diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada16 Juli 2026.
Oegroseno juga heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :