Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Kamis, 23 Juli 2026 - 12:54 WIB
loading...
Roy Suryo sedikit mendapatkan angin segar usai Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) melalui putusan sela Kamis (23/7/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika yang kini menjadi tersangka, Roy Suryo sedikit mendapatkan angin segar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melalui putusan sela, Kamis (23/7/2026). Sebab kasus yang sedang dihadapinya saat ini sama persis seperti Dokter Tifa mengenai dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Roy diketahui masih menempuh sidang praperadilan dalam perkara ijazah Jokowi. Ia meyakini bila perkara telah masuk ke persidangan pokok perkara, maka sikap Majelis Hakim juga akan sama seperti dokter Tifa.
"Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ucap dia.
Adapun dalam putusan sela hari ini, Roy menyebut bahwa Tuhan telah memberikan jalan terang bagu dokter Tifa. Menurutnya ini merupakan hasil dari perjuangan dokter Tifa dan kuasa hukumnya dalam membela suatu kebenaran.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
"Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik," ucapnya.
Ia menyatakan akan tetap berjuang bersama dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi ini.
"Jadi dokter Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih juga untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga ya, untuk tim yang lain," tandasnya.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Roy diketahui masih menempuh sidang praperadilan dalam perkara ijazah Jokowi. Ia meyakini bila perkara telah masuk ke persidangan pokok perkara, maka sikap Majelis Hakim juga akan sama seperti dokter Tifa.
"Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ucap dia.
Adapun dalam putusan sela hari ini, Roy menyebut bahwa Tuhan telah memberikan jalan terang bagu dokter Tifa. Menurutnya ini merupakan hasil dari perjuangan dokter Tifa dan kuasa hukumnya dalam membela suatu kebenaran.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
"Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik," ucapnya.
Ia menyatakan akan tetap berjuang bersama dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi ini.
"Jadi dokter Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih juga untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga ya, untuk tim yang lain," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :