Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33 WIB
loading...
Eksepsi Dokter Tifa...
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Foto: SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Dokter Tifa batal demi hukum.

“Mengadili menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM/ datar 133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (23/7/2026).

Majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi.

Baca juga: Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut




Hal ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, dokter Tifa didakwa melanggar primair pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.

Ia juga menerima kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada agenda tanggapan eksepsi, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh permintaan Dokter Tifa. JPU menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya disusun secara cermat jelas, lengkap dan tidak obscuur.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved