Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:52 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru

"Saya menilai, penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh Undang-Undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud.

Ia mengatakan, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki dengan menggunakan Pasal 10A, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang mana, menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan.

Dalam konteks ini, menurutnya, relevan jika KPK mengambil alih dengan alasan butir C, D, dan E. Butir C, jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Sebab, publik curiga, ada yang mau diselamatkan atau disembunyikan, bahkan belum muncul dalam kasus ini.

Alasan butir D, kata dia, bisa dilakukan saat penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga. Misalnya, dugaan korupsi batu bara, korupsi ASABRI, korupsi Krakatau Steel, kemudian ada korupsi lagi yang dilakukan penegak hukum. Jadi, Febrie Adriansyah sebagai tersangka sudah melakukan korupsi di atas korupsi.

Butir E, jika ada hambatan penanganan karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Semua terasa dan membuat alasan pengambil alihan oleh KPK sudah cukup. Ada pula MoU yang ditanda tangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Raharjo pada 29 Maret 2017.

"Materi yang penting dalam MoU antara lain satu koordinasi di antara ketiga lembaga supervisi, pencegahan, penindakan, penaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya itu mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Mantan Koordinator Pusat...
Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Tim Pelajar Indonesia...
Tim Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Internasional 2026
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved