Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kamis, 23 Juli 2026 - 05:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
"Saya menilai, penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh Undang-Undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki dengan menggunakan Pasal 10A, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang mana, menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan.
Dalam konteks ini, menurutnya, relevan jika KPK mengambil alih dengan alasan butir C, D, dan E. Butir C, jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Sebab, publik curiga, ada yang mau diselamatkan atau disembunyikan, bahkan belum muncul dalam kasus ini.
Alasan butir D, kata dia, bisa dilakukan saat penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga. Misalnya, dugaan korupsi batu bara, korupsi ASABRI, korupsi Krakatau Steel, kemudian ada korupsi lagi yang dilakukan penegak hukum. Jadi, Febrie Adriansyah sebagai tersangka sudah melakukan korupsi di atas korupsi.
Butir E, jika ada hambatan penanganan karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Semua terasa dan membuat alasan pengambil alihan oleh KPK sudah cukup. Ada pula MoU yang ditanda tangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Raharjo pada 29 Maret 2017.
"Materi yang penting dalam MoU antara lain satu koordinasi di antara ketiga lembaga supervisi, pencegahan, penindakan, penaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya itu mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
"Saya menilai, penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh Undang-Undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki dengan menggunakan Pasal 10A, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang mana, menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan.
Dalam konteks ini, menurutnya, relevan jika KPK mengambil alih dengan alasan butir C, D, dan E. Butir C, jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Sebab, publik curiga, ada yang mau diselamatkan atau disembunyikan, bahkan belum muncul dalam kasus ini.
Alasan butir D, kata dia, bisa dilakukan saat penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga. Misalnya, dugaan korupsi batu bara, korupsi ASABRI, korupsi Krakatau Steel, kemudian ada korupsi lagi yang dilakukan penegak hukum. Jadi, Febrie Adriansyah sebagai tersangka sudah melakukan korupsi di atas korupsi.
Butir E, jika ada hambatan penanganan karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Semua terasa dan membuat alasan pengambil alihan oleh KPK sudah cukup. Ada pula MoU yang ditanda tangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Raharjo pada 29 Maret 2017.
"Materi yang penting dalam MoU antara lain satu koordinasi di antara ketiga lembaga supervisi, pencegahan, penindakan, penaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya itu mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Lihat Juga :