Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Rabu, 22 Juli 2026 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
"Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya pada saat itu yang menetapkan yang bersangkutan tersangka untuk ditetapkan cekalnya selama 20 hari. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Hendarsam juga menyebut hingga saat ini belum ada nama lain yang diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut. "Sampai sejauh ini belum ada," katanya.
Febrie Adriansyah resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pencegahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hendarsam juga menyebut hingga saat ini belum ada nama lain yang diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut. "Sampai sejauh ini belum ada," katanya.
Febrie Adriansyah resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pencegahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
(zik)
Lihat Juga :