Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:48 WIB
loading...
Hotman Paris Hutapea. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan setelah laporan diterima, petugas saat ini masih mempelajari lebih dulu terkait materi yang dilaporkan PWI selaku pelapor.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Sementara terkait laporan PWI ini, terkait pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat jumpa pers selaku pengacara dari tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga: Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. "Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Adapun laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026.
Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan tersebut telah menyinggung profesi wartawan.
Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup. “Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kata Edison kepada wartawam di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris belum menunjukkan penyesalan yang tulus. “Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan tersebut merupakan keputusan PWI Pusat yang diwakili sejumlah pengurus, termasuk bidang hukum dan pengurus lainnya. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap alasan di balik pernyataan tersebut. “Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” ungkap Edison.
Sebagai bukti awal, PWI membawa rekaman video yang telah beredar luas dan memperlihatkan pernyataan Hotman Paris. “Video. Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” jelasnya.
Sebelum PWI melayangkan laporan, Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Pernyataannya yang viral tersebut sebelumnya disampaikan Hotman saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, Hotman menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. "Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).
Hotman menjelaskan, pernyataan yang ramai tersebut adalah potongan kutipan yang tidak utuh atau hanya bagian akhir saja. Menurutnya, ada alasan kenapa pernyataan tersebut bisa sampai keluar. "Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujar Hotman.
Dia menuturkan, awalnya ada wartawan bertanya terkait apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus ini. Hotman menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab itu. Kemudian, ada wartawan lain yang bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.
Hotman pun mengaku terpancing emosi karena merasa sudah menjawab tidak tahu atas pertanyaan tersebut. "Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," kata Hotman.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Sementara terkait laporan PWI ini, terkait pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat jumpa pers selaku pengacara dari tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga: Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. "Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Adapun laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026.
Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan tersebut telah menyinggung profesi wartawan.
Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup. “Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kata Edison kepada wartawam di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris belum menunjukkan penyesalan yang tulus. “Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan tersebut merupakan keputusan PWI Pusat yang diwakili sejumlah pengurus, termasuk bidang hukum dan pengurus lainnya. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap alasan di balik pernyataan tersebut. “Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” ungkap Edison.
Sebagai bukti awal, PWI membawa rekaman video yang telah beredar luas dan memperlihatkan pernyataan Hotman Paris. “Video. Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” jelasnya.
Sebelum PWI melayangkan laporan, Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Pernyataannya yang viral tersebut sebelumnya disampaikan Hotman saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, Hotman menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. "Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).
Hotman menjelaskan, pernyataan yang ramai tersebut adalah potongan kutipan yang tidak utuh atau hanya bagian akhir saja. Menurutnya, ada alasan kenapa pernyataan tersebut bisa sampai keluar. "Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujar Hotman.
Dia menuturkan, awalnya ada wartawan bertanya terkait apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus ini. Hotman menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab itu. Kemudian, ada wartawan lain yang bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.
Hotman pun mengaku terpancing emosi karena merasa sudah menjawab tidak tahu atas pertanyaan tersebut. "Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," kata Hotman.
(rca)
Lihat Juga :