KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).
Thobari dan Hery sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Thobari dan Hery sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(jon)
Lihat Juga :