Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Senin, 20 Juli 2026 - 16:32 WIB
loading...
Pakar telematika Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026). Diketahui, Roy tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan.
Dia saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya. Sebab, dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.
Adapun praperadilan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga proses penetapan tersangka Roy Suryo tetap dianggap sah.
Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Usai sidang, Roy mengatakan keputusan mengenai langkah hukum berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Namun, ia mengungkapkan kemungkinan adanya praperadilan keempat di tengah proses praperadilan ketiga yang sudah terdaftar di pengadilan.
"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena apa? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan pertama," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Roy menjelaskan, praperadilan ketiga yang akan disidangkan pada 28 Juli mendatang berkaitan dengan permohonan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Menurut dia, hasil persidangan ganti rugi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Nah ini kita bisa uji nanti apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark ya, tanda tanya besar," ujarnya.
Meski demikian, Roy belum bersedia membeberkan materi yang akan diajukan apabila nantinya praperadilan keempat benar-benar ditempuh. "Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak tunggu saja tanggal mainnya," kata Roy.
"Nah nanti tunggu tanggal mainnya, tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
Hakim menilai permohonan tersebut diajukan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga praperadilan tidak lagi relevan untuk diperiksa. "Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Dia saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya. Sebab, dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.
Adapun praperadilan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga proses penetapan tersangka Roy Suryo tetap dianggap sah.
Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Usai sidang, Roy mengatakan keputusan mengenai langkah hukum berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Namun, ia mengungkapkan kemungkinan adanya praperadilan keempat di tengah proses praperadilan ketiga yang sudah terdaftar di pengadilan.
"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena apa? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan pertama," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Roy menjelaskan, praperadilan ketiga yang akan disidangkan pada 28 Juli mendatang berkaitan dengan permohonan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Menurut dia, hasil persidangan ganti rugi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Nah ini kita bisa uji nanti apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark ya, tanda tanya besar," ujarnya.
Meski demikian, Roy belum bersedia membeberkan materi yang akan diajukan apabila nantinya praperadilan keempat benar-benar ditempuh. "Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak tunggu saja tanggal mainnya," kata Roy.
"Nah nanti tunggu tanggal mainnya, tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
Hakim menilai permohonan tersebut diajukan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga praperadilan tidak lagi relevan untuk diperiksa. "Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
(rca)
Lihat Juga :