Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas

Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB
loading...
Perubahan UU Pemilu:...
Ikhwan Fahrojih, Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Ikhwan Fahrojih
Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta

REVISI Undang-Undang Pemilu merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi sistem politik Indonesia. Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, serta dinamika demokrasi nasional menunjukkan bahwa perubahan tidak cukup hanya bersifat teknis, tetapi juga harus menyentuh aspek substansial guna memperkuat kualitas demokrasi konstitusional.

Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini juga diarahkan pada sedikitnya sepuluh isu strategis yang menjadi perhatian berbagai kalangan. Pertama, penataan sistem pemilu legislatif. Perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, maupun sistem campuran harus berorientasi pada dua tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas representasi rakyat dan memperkuat kelembagaan partai politik. Sistem yang dipilih harus mampu menjaga keseimbangan antara kedaulatan pemilih dengan pembenahan institusi partai.

Kedua, penataan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ambang batas perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh representasi politik, namun tetap mampu menciptakan sistem kepartaian yang efektif sehingga pemerintahan lebih stabil.

Ketiga, penyesuaian pengaturan presidential threshold. Setelah berbagai perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan pencalonan presiden harus diarahkan untuk menjamin persaingan yang lebih terbuka, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kekuatan politik sesuai prinsip konstitusi.

Keempat, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Distribusi kursi DPR harus benar-benar mencerminkan prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value). Ketimpangan representasi antarwilayah perlu dievaluasi agar tidak terjadi disparitas politik.

Kelima, penyempurnaan metode konversi suara menjadi kursi. Formula konversi harus menghasilkan representasi yang lebih adil, sederhana, mudah dipahami masyarakat, dan meminimalkan distorsi antara jumlah suara dengan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.

Keenam, pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Desain penyelenggaraan pemilu yang dipisahkan sebagaimana perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu mengurangi beban penyelenggara, meningkatkan kualitas kampanye, serta memungkinkan pemilih memberikan perhatian yang lebih optimal terhadap setiap jenis pemilihan.

Ketujuh, penguatan sistem pencegahan politik uang. Politik uang masih menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi pendanaan kampanye, pembatasan transaksi tunai, pengawasan yang efektif, serta pemberian sanksi yang tegas agar integritas pemilu tetap terjaga.

Kedelapan, digitalisasi penyelenggaraan pemilu. Pemanfaatan teknologi informasi harus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, namun tetap menjamin keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Kesembilan, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Independensi KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan fondasi utama demokrasi elektoral. Revisi UU harus memperjelas kewenangan, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar penyelenggara tetap bebas dari intervensi politik.

Kesepuluh, pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang lebih efektif. Kompleksitas sengketa pemilu memerlukan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Penyempurnaan desain kelembagaan penyelesaian sengketa menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi hukum pemilu.

Pada akhirnya, revisi UU Pemilu tidak boleh sekadar menjadi respons terhadap putusan pengadilan atau kepentingan politik jangka pendek. Perubahan harus diarahkan untuk membangun sistem pemilu yang demokratis, menjamin keadilan elektoral, memperkuat partai politik, meningkatkan kualitas representasi rakyat, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, revisi UU Pemilu akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya demokrasi konstitusional yang semakin matang dan berkualitas di Indonesia.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved