Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB
loading...
Ikhwan Fahrojih, Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Ikhwan Fahrojih
Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta
REVISI Undang-Undang Pemilu merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi sistem politik Indonesia. Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, serta dinamika demokrasi nasional menunjukkan bahwa perubahan tidak cukup hanya bersifat teknis, tetapi juga harus menyentuh aspek substansial guna memperkuat kualitas demokrasi konstitusional.
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini juga diarahkan pada sedikitnya sepuluh isu strategis yang menjadi perhatian berbagai kalangan. Pertama, penataan sistem pemilu legislatif. Perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, maupun sistem campuran harus berorientasi pada dua tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas representasi rakyat dan memperkuat kelembagaan partai politik. Sistem yang dipilih harus mampu menjaga keseimbangan antara kedaulatan pemilih dengan pembenahan institusi partai.
Kedua, penataan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ambang batas perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh representasi politik, namun tetap mampu menciptakan sistem kepartaian yang efektif sehingga pemerintahan lebih stabil.
Ketiga, penyesuaian pengaturan presidential threshold. Setelah berbagai perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan pencalonan presiden harus diarahkan untuk menjamin persaingan yang lebih terbuka, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kekuatan politik sesuai prinsip konstitusi.
Keempat, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Distribusi kursi DPR harus benar-benar mencerminkan prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value). Ketimpangan representasi antarwilayah perlu dievaluasi agar tidak terjadi disparitas politik.
Kelima, penyempurnaan metode konversi suara menjadi kursi. Formula konversi harus menghasilkan representasi yang lebih adil, sederhana, mudah dipahami masyarakat, dan meminimalkan distorsi antara jumlah suara dengan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.
Keenam, pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Desain penyelenggaraan pemilu yang dipisahkan sebagaimana perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu mengurangi beban penyelenggara, meningkatkan kualitas kampanye, serta memungkinkan pemilih memberikan perhatian yang lebih optimal terhadap setiap jenis pemilihan.
Ketujuh, penguatan sistem pencegahan politik uang. Politik uang masih menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi pendanaan kampanye, pembatasan transaksi tunai, pengawasan yang efektif, serta pemberian sanksi yang tegas agar integritas pemilu tetap terjaga.
Kedelapan, digitalisasi penyelenggaraan pemilu. Pemanfaatan teknologi informasi harus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, namun tetap menjamin keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Kesembilan, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Independensi KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan fondasi utama demokrasi elektoral. Revisi UU harus memperjelas kewenangan, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar penyelenggara tetap bebas dari intervensi politik.
Kesepuluh, pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang lebih efektif. Kompleksitas sengketa pemilu memerlukan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Penyempurnaan desain kelembagaan penyelesaian sengketa menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi hukum pemilu.
Pada akhirnya, revisi UU Pemilu tidak boleh sekadar menjadi respons terhadap putusan pengadilan atau kepentingan politik jangka pendek. Perubahan harus diarahkan untuk membangun sistem pemilu yang demokratis, menjamin keadilan elektoral, memperkuat partai politik, meningkatkan kualitas representasi rakyat, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, revisi UU Pemilu akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya demokrasi konstitusional yang semakin matang dan berkualitas di Indonesia.
Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta
REVISI Undang-Undang Pemilu merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi sistem politik Indonesia. Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, serta dinamika demokrasi nasional menunjukkan bahwa perubahan tidak cukup hanya bersifat teknis, tetapi juga harus menyentuh aspek substansial guna memperkuat kualitas demokrasi konstitusional.
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini juga diarahkan pada sedikitnya sepuluh isu strategis yang menjadi perhatian berbagai kalangan. Pertama, penataan sistem pemilu legislatif. Perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, maupun sistem campuran harus berorientasi pada dua tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas representasi rakyat dan memperkuat kelembagaan partai politik. Sistem yang dipilih harus mampu menjaga keseimbangan antara kedaulatan pemilih dengan pembenahan institusi partai.
Kedua, penataan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ambang batas perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh representasi politik, namun tetap mampu menciptakan sistem kepartaian yang efektif sehingga pemerintahan lebih stabil.
Ketiga, penyesuaian pengaturan presidential threshold. Setelah berbagai perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan pencalonan presiden harus diarahkan untuk menjamin persaingan yang lebih terbuka, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kekuatan politik sesuai prinsip konstitusi.
Keempat, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Distribusi kursi DPR harus benar-benar mencerminkan prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value). Ketimpangan representasi antarwilayah perlu dievaluasi agar tidak terjadi disparitas politik.
Kelima, penyempurnaan metode konversi suara menjadi kursi. Formula konversi harus menghasilkan representasi yang lebih adil, sederhana, mudah dipahami masyarakat, dan meminimalkan distorsi antara jumlah suara dengan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.
Keenam, pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Desain penyelenggaraan pemilu yang dipisahkan sebagaimana perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu mengurangi beban penyelenggara, meningkatkan kualitas kampanye, serta memungkinkan pemilih memberikan perhatian yang lebih optimal terhadap setiap jenis pemilihan.
Ketujuh, penguatan sistem pencegahan politik uang. Politik uang masih menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi pendanaan kampanye, pembatasan transaksi tunai, pengawasan yang efektif, serta pemberian sanksi yang tegas agar integritas pemilu tetap terjaga.
Kedelapan, digitalisasi penyelenggaraan pemilu. Pemanfaatan teknologi informasi harus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, namun tetap menjamin keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Kesembilan, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Independensi KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan fondasi utama demokrasi elektoral. Revisi UU harus memperjelas kewenangan, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar penyelenggara tetap bebas dari intervensi politik.
Kesepuluh, pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang lebih efektif. Kompleksitas sengketa pemilu memerlukan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Penyempurnaan desain kelembagaan penyelesaian sengketa menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi hukum pemilu.
Pada akhirnya, revisi UU Pemilu tidak boleh sekadar menjadi respons terhadap putusan pengadilan atau kepentingan politik jangka pendek. Perubahan harus diarahkan untuk membangun sistem pemilu yang demokratis, menjamin keadilan elektoral, memperkuat partai politik, meningkatkan kualitas representasi rakyat, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, revisi UU Pemilu akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya demokrasi konstitusional yang semakin matang dan berkualitas di Indonesia.
(poe)
Lihat Juga :