Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Senin, 20 Juli 2026 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Permohonan praperadilan itu diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Roy mengajukan praperadilan terpisah terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah karena dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, permohonan rehabilitasi harkat dan martabat ditolak.
Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sah menurut hukum atau tidak.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Permohonan praperadilan itu diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Roy mengajukan praperadilan terpisah terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah karena dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, permohonan rehabilitasi harkat dan martabat ditolak.
Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sah menurut hukum atau tidak.
(jon)
Lihat Juga :