Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB
loading...
Pengamat Respons Pernyataan...
Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung (tengah). Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung merespons penyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka harus izin ke presiden. Dia menilai pernyataan Hotman merupakan narasi yang sangat tendensius dan berpotensi merusak independensi penegakan hukum di Indonesia.

Dia yakin keputusan Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sudah melalui tahapan proses yang panjang mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang komprehensif berlandaskan alat bukti serta ketentuan aturan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penetapan tersangka FA oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) murni proses penegakan hukum, berdasarkan alat bukti, amanat undang-undang dasar (UUD) 1945, bukan bentuk kriminalisasi, bukan juga atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu," ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).

Baca juga: Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya



Selain itu, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menjelaskan, Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar tahun 1945 mengatakan, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan. Setiap proses penyidikan merupakan ranah indepedensi dan wewenang aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan kekuasaan.

"Oleh sebab itu, penetapan seseorang sebagai tersangka sepenuhnya wewenang penyidik dan tidak perlu izin ke presiden. Bahwa segala aspek penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat harus tunduk serta didasarkan pada aturan hukum yang berlaku (konstitusi), bukan kekuasaan belaka," jelasnya.

Dia mengatakan, Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab moril kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menegakkan supremasi hukum secara profesional, berkeadilan, serta konsisten menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.

"Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum. Oleh karena itu, Narasi dan opini yang disampaikan Hotman Paris tersebut tidak berdasar, tidak proporsional, lebih pada upaya provokasi serta upaya adu domba antar lembaga hingga pejabat negara," tegas Penulis buku "Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat" ini.

Oleh dari itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), dia mengecam keras framing politik yang dilontarkan Hotman Paris yang mendreskreditkan Korps Bhayangkara yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Bahwa argumen yang dibangun oleh Hotman Paris tidak berdasar pada logika hukum yang benar, tapi lebih pada framing politik menekan dan menjatuhkan marwah Polri di ruang publik," tambahnya.

Dia menyarankan Hotman Paris jangan terlalu jauh membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Febrie Adriansyah. Menurut dia, sikap Hotman Paris tidak tepat karena telah mengaitkan nama kepala negara dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Dia mengingatkan bahwa presiden di forum-forum terbuka berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya dan tanpa pandang bulu. "Komitmen dan ketegasan Presiden Prabowo yang memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi merupakan contoh kepemimpinan yang patut kita dukung penuh," kata Nasky.

Oleh sebab itu, menurut Nasky, seharusnya berikan apresiasi dan mendukung penuh kinerja dan dedikasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam menegakkan aturan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. "Komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, dan proses hukum tidak boleh diintervensi oleh tekanan ataupun opini,” ucap dia.

Founder Nasky Milenial Center (NMC) ini menegaskan, demokrasi memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengkritik kebijakan institusi negara dan pejabat publik. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Dalam ilmu komunikasi dikenal istilah illusory truth effect, yaitu kebohongan yang diulang terus-menerus akan dianggap sebagai kebenaran.

Karena itu, dia menilai masyarakat harus semakin kritis terhadap setiap informasi yang beredar. Oleh sebab itu, Ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kualitas demokrasi dengan mengedepankan etika komunikasi, budaya verifikasi, dan penghormatan terhadap fakta. "Kita harus lebih cermat melihat fenomena ini. Literasi publik harus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah termakan opini tanpa dasar empiris," ungkapnya.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. "Mari sama-sama kita menjaga solidaritas dan stabilitas pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demokrasi yang sejati hanya dapat bertahan di atas kebenaran, bukan fitnah yang dikemas dalam opini. Kritik boleh, tetapi harus berbasis data dan tidak menyerang pribadi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved