KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Budi, tingginya investasi politik selama masa kampanye juga berpotensi mendorong kepala daerah atau pejabat terpilih mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah menduduki jabatan publik. Hal ini sejalan dengan sejumlah beberapa penindakan yang telah dilakukan KPK.
"Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat," kata Budi.
Selain itu, KPK mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien dengan memanfaatkan media digital maupun media sosial. Dengan demikian, persaingan politik diharapkan lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan kekuatan modal.
"Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Melalui upaya tersebut, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri."
"Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat," kata Budi.
Selain itu, KPK mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien dengan memanfaatkan media digital maupun media sosial. Dengan demikian, persaingan politik diharapkan lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan kekuatan modal.
"Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Melalui upaya tersebut, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri."
(zik)
Lihat Juga :