Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Jum'at, 17 Juli 2026 - 21:15 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie telah menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi dan TPPU. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah . Febrie telah menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi dan TPPU.
Hal itu disampaikan Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). "Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)," katanya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Dia memastikan Febrie diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Febrie dicecar sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik. "Diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800 dan Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.
Hal itu disampaikan Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). "Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)," katanya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Dia memastikan Febrie diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Febrie dicecar sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik. "Diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800 dan Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.
(jon)
Lihat Juga :