UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:37 WIB
loading...
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
Koordinator Kuasa Hukum Bonjowi, Petrus Selestinus. Foto: Niko Prayoga
A A A
JAKARTA - Bonjowi menghadirkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan keberatan yang dilayangkan UGM atas putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait status ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi publik. Dari hasil persidangan dan penuturan Maruarar Siahaan, ada beberapa hal yang dipertegas terkait kompetensi relatif UGM dalam mengajukan keberatan kepada PTUN Jakarta.

Koordinator Kuasa Hukum Bonjowi, Petrus Selestinus mengatakan, kehadiran saksi ahli meluruskan adanya celah hukum yang berpotensi menimbulkan multitafsir, khususnya terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ia menilai, aturan yang ada saat ini belum mempertegas batasan antara badan publik negara dan badan publik non-negara. Celah ini memicu kerancuan saat berhadapan dengan instansi seperti UGM yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk



"Ada hal yang tidak dijelaskan oleh undang-undang, terutama tentang badan publik dan badan publik selain badan publik negara. Karena tidak dijelaskan, maka juga menjadi hal yang membingungkan ketika kita berbicara dengan UGM sebagai perguruan tinggi berbadan hukum, dan ada juga perguruan tinggi yang memang murni perguruan tinggi negeri yang dia tidak perlu memiliki legal standing sebagai berbadan hukum," kata Petrus saat diwawancarai di PTUN Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Status UGM tersebut nantinya menjadi acuan apakah pengajuan keberatan tersebut bisa dilayangkan kepada PTUN atau tidak. Sehingga dari pandangan ahli nantinya bisa meluruskan kemana seharusnya UGM melayangkan Keberatan.

“Jadi, tadi ahli sudah menegaskan maksud dan tujuannya, kemudian kemana UGM harus mengajukan keberatan terhadap putusan KIP. Apakah ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau ke Pengadilan Negeri. Dan kalau ke Pengadilan Tata Usaha Negara, apakah Tata Usaha Negara atau Tata Usaha Yogyakarta sesuai dengan domisili UGM. Begitu juga kalau dia harus mengajukan ke Pengadilan Negeri, apakah Pengadilan Negeri di Jakarta atau Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili UGM di Yogyakarta,” ucap dia.

Sementara itu, saksi ahli sekaligus mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan menegaskan bahwa seharusnya pihak UGM mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Menurutnya, UGM saat ini berstatus sebagai badan hukum publik non negara.

“Bisa dipedomani adalah apa yang dikatakan pembagian badan hukum publik, badan hukum publik non-negara dengan badan hukum publik negara. Dan dalam hal ini, UGM adalah badan hukum publik yang berbadan hukum itu tidak lagi badan hukum publik negara. Oleh karena itu, kalau dia mengajukan keberatan di dalam hal ini dikatakan di tempat kedudukannya di Pengadilan Negeri,” tegas Maruarar.

Lebih lanjut, terkait polemik lokasi pengadilan yang berwenang menyidangkan kasus ini apakah di Jakarta atau di Yogyakarta tempat UGM berdomisili Maruarar menyebut Perma telah memberikan rujukan dasar, meski implementasi di lapangan masih akan bergantung pada pembuktian dokumen formal dan diskresi majelis hakim terkait apakah ada domisili UGM di Jakarta.

"Kalau mengacu kepada PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) tentu saja kita kalau dia bisa membuktikan bahwa dia punya kedudukan hukum di Jakarta yang diberi mandat oleh UGM pusat, boleh di Jakarta tentunya. Tetapi kalau tidak, kita mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung itu harus di Pengadilan Negeri di Yogyakarta tempat kedudukan Gadjah Mada itu sendiri,” pungkas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Kisah Tiara, Anak Penjual...
Kisah Tiara, Anak Penjual Keripik yang Sukses Wujudkan Mimpi Kuliah Kedokteran di UGM
Rekomendasi
Bom AS Meledak di Dekat...
Bom AS Meledak di Dekat Rumah Sakit Kanker Iran, 211 Pasien Mengungsi
Indonesia Lampaui Target...
Indonesia Lampaui Target di Kejuaraan Tinju Asia U-19 & U-23 2026, Raih 7 Medali
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Berita Terkini
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved