Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB
loading...
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI berjanji akan mengawasi jaksa penuntut umum secara ketat saat menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengawasan itu dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Karena itu, Komjak menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa selama penanganan perkara berlangsung. Seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Komisioner Komjak RI Rita Serena Kolibonso mengatakan kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa setelah perkara dilimpahkan. Namun, setiap tahapan penuntutan akan berada dalam pengawasan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal.

Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah


Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi



Menurutnya, profesionalisme jaksa tetap menjadi kewajiban meski terdakwa berasal dari lingkungan kejaksaan sendiri. "Jaksa tetap berwenang melakukan penuntutan," kata Rita dalam diskusi yang digelar Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Rita menegaskan, setiap jaksa wajib bersikap objektif tanpa membedakan identitas tersangka. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses penuntutan harus mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum.

Oleh sebab itu, hubungan kedinasan maupun kedekatan personal tidak boleh mempengaruhi penanganan perkara. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Selain melakukan pengawasan eksternal, Komjak juga terus mendorong pengawasan internal Kejaksaan Agung berjalan efektif. Rita menjelaskan fungsi itu berada pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang kini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus.

Komjak, lanjutnya, telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal perkara mencuat. "Rekomendasi sudah diberikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rita mengajak masyarakat, advokat, dan praktisi hukum ikut mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan persidangan berlangsung transparan dan adil.

Di sisi lain, laporan masyarakat yang diterima Komjak juga akan diteruskan sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal. "Masyarakat akan mengawasi juga," katanya.

Sebagai informasi, Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan proyek batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penyidik juga menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul, Bogor, dan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Mantan Wakil Ketua KPK...
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
El Rumi Sentil Sosok...
El Rumi Sentil Sosok yang Ngemis Rating, Sindir Anjasmara?
Anggota Politbiro Partai...
Anggota Politbiro Partai Komunis China Dipecat karena Korupsi Skala Besar dan Skandal Seks
ABP PTSI Gelar Munas...
ABP PTSI Gelar Munas VI, Bahas Strategi Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta
Berita Terkini
Kemendes-Asosiasi Desa...
Kemendes-Asosiasi Desa Gelar Seminar, Mendes Yandri: KDKMP Tak Akan Mematikan UMKM
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
IUCN Lihat Menhut Paham...
IUCN Lihat Menhut Paham Akar Masalah Konservasi Gajah
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved