Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Kamis, 16 Juli 2026 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian. Tiga Sprindik itu terkait tindak pidana dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara Asabri.
Dalam kasus ini, Anang menambahkan telah dibentuk tim khusus berisikan 9 jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memastikan 9 anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie.
Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian. Tiga Sprindik itu terkait tindak pidana dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara Asabri.
Dalam kasus ini, Anang menambahkan telah dibentuk tim khusus berisikan 9 jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memastikan 9 anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie.
(jon)
Lihat Juga :