Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Rabu, 15 Juli 2026 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap penyidikan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, setiap penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan setiap dakwaan harus dibangun di atas pembuktian yang kokoh. Negara hukum tidak boleh berdiri di atas asumsi, melainkan di atas fakta dan proses hukum yang adil," timpalnya.
Dia menegaskan dalam konteks itulah, transparansi menjadi syarat mutlak. Setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat penegak hukum harus diproses secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan.
Namun transparansi saja tidak cukup. Reformasi hukum juga harus bertumpu pada integritas, akuntabilitas, dan keteladanan para pemimpin lembaga penegak hukum. "Penanganan konflik kepentingan maupun persoalan internal tidak akan pernah tuntas apabila pemegang kekuasaan gagal memberi contoh dalam kejujuran, keberanian, dan kepatuhan terhadap etika publik," ujarnya.
Sebaliknya, kepemimpinan yang berintegritas akan menciptakan budaya organisasi yang sehat, memperkuat pengawasan internal, sekaligus menumbuhkan sinergi kelembagaan yang dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Bagi dia, sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan peraturan perundang-undangan. Indonesia juga tidak kekurangan lembaga penegak hukum.
"Yang masih langka adalah keteladanan. Bangsa ini terlalu lama menghabiskan energi dalam siklus yang berulang: korupsi, penggeledahan, penangkapan, persidangan, lalu muncul kembali perkara baru," katanya.
Pada saat yang sama, negara-negara lain bergerak cepat membangun universitas kelas dunia, memperkuat riset, mengembangkan teknologi, dan melahirkan inovasi yang mengubah peradaban. Sulit mengharapkan lompatan kemajuan apabila energi bangsa terus terkuras oleh krisis integritas aparatnya sendiri.
"Tanpa kepercayaan, hukum hanya akan dipandang sebagai instrumen kekuasaan, bukan penjaga keadilan. Dan ketika hukum kehilangan kepercayaan publik, demokrasi pun kehilangan salah satu penyangga utamanya," kata dia.
Pieter mengatakan kepercayaan itu hanya dapat dipulihkan apabila profesionalisme berjalan seiring dengan etika. Penegak hukum yang andal tidak cukup hanya menguasai hukum dan keterampilan teknis, tetapi juga harus menjunjung tinggi moralitas, kode etik, serta keberanian untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sejalan dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu berpijak pada integritas dan etika, sebab tanpa moralitas, hukum yang tegas pun dapat berubah menjadi alat kekuasaan. Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, melainkan dari kemampuan para penegaknya menjaga hati nurani hukum dalam setiap keputusan yang diambil.
"Presiden Prabowo memiliki kesempatan yang mungkin hanya datang sekali dalam satu generasi: mengembalikan kehormatan institusi penegak hukum. Sejarah tidak akan hanya menghitung berapa banyak koruptor yang dipenjara," kata dia.
"Sejarah akan mencatat apakah pada masa pemerintahannya Indonesia berhasil membangun polisi, jaksa, hakim, dan seluruh aparat penegak hukum yang bersih, independen, profesional, serta dipercaya rakyat," pungkasnya.
Dia menegaskan dalam konteks itulah, transparansi menjadi syarat mutlak. Setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat penegak hukum harus diproses secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan.
Namun transparansi saja tidak cukup. Reformasi hukum juga harus bertumpu pada integritas, akuntabilitas, dan keteladanan para pemimpin lembaga penegak hukum. "Penanganan konflik kepentingan maupun persoalan internal tidak akan pernah tuntas apabila pemegang kekuasaan gagal memberi contoh dalam kejujuran, keberanian, dan kepatuhan terhadap etika publik," ujarnya.
Sebaliknya, kepemimpinan yang berintegritas akan menciptakan budaya organisasi yang sehat, memperkuat pengawasan internal, sekaligus menumbuhkan sinergi kelembagaan yang dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Bagi dia, sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan peraturan perundang-undangan. Indonesia juga tidak kekurangan lembaga penegak hukum.
"Yang masih langka adalah keteladanan. Bangsa ini terlalu lama menghabiskan energi dalam siklus yang berulang: korupsi, penggeledahan, penangkapan, persidangan, lalu muncul kembali perkara baru," katanya.
Pada saat yang sama, negara-negara lain bergerak cepat membangun universitas kelas dunia, memperkuat riset, mengembangkan teknologi, dan melahirkan inovasi yang mengubah peradaban. Sulit mengharapkan lompatan kemajuan apabila energi bangsa terus terkuras oleh krisis integritas aparatnya sendiri.
"Tanpa kepercayaan, hukum hanya akan dipandang sebagai instrumen kekuasaan, bukan penjaga keadilan. Dan ketika hukum kehilangan kepercayaan publik, demokrasi pun kehilangan salah satu penyangga utamanya," kata dia.
Pieter mengatakan kepercayaan itu hanya dapat dipulihkan apabila profesionalisme berjalan seiring dengan etika. Penegak hukum yang andal tidak cukup hanya menguasai hukum dan keterampilan teknis, tetapi juga harus menjunjung tinggi moralitas, kode etik, serta keberanian untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sejalan dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu berpijak pada integritas dan etika, sebab tanpa moralitas, hukum yang tegas pun dapat berubah menjadi alat kekuasaan. Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, melainkan dari kemampuan para penegaknya menjaga hati nurani hukum dalam setiap keputusan yang diambil.
"Presiden Prabowo memiliki kesempatan yang mungkin hanya datang sekali dalam satu generasi: mengembalikan kehormatan institusi penegak hukum. Sejarah tidak akan hanya menghitung berapa banyak koruptor yang dipenjara," kata dia.
"Sejarah akan mencatat apakah pada masa pemerintahannya Indonesia berhasil membangun polisi, jaksa, hakim, dan seluruh aparat penegak hukum yang bersih, independen, profesional, serta dipercaya rakyat," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :