Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Rabu, 15 Juli 2026 - 16:17 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, telah membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut kasus Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membentuk Tim Penyidik Khusus untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang dialihkan dari Polri. Sedianya, tim itu terdiri dari 9 penyidik yang didominaai jaksa "alumni" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Pembentukan Tim Penyidik Khusus ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Nah, inilah yang saya bilang ini di dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang," ungkap Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Anang mengatakan, Tim Penyidik Khusus ini didominasi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK. ”Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.
Bahkan, Tim Penyidik Khusus itu di luar dari "Gedung Bundar" Kejagung. Langkah ini dilakukan untuk menghindari resistensi dengan Febrie. "Nggak, dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang.
Nantinya, Anang memastikan, penyidik akan selalu berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dalam proses menangani perkara itu. Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan KPK.
Lihat video: Terjerat Korupsi, Kejagung Tegaskan! Jampidsus Dipastikan Tidak Pergi Umrah atau ke Luar Negeri
"Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya, sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkas Anang.
Adapun kesembilan penyidik khusus yang menangani perlara itu sebagai berikut:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Katarina Gersang
4. Riono
5. Agus Sahat
6. Irene Putri
7. Renaldi
8. Z Tadong Alo
9. Hari Wibowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Pembentukan Tim Penyidik Khusus ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Nah, inilah yang saya bilang ini di dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang," ungkap Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Anang mengatakan, Tim Penyidik Khusus ini didominasi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK. ”Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.
Bahkan, Tim Penyidik Khusus itu di luar dari "Gedung Bundar" Kejagung. Langkah ini dilakukan untuk menghindari resistensi dengan Febrie. "Nggak, dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang.
Nantinya, Anang memastikan, penyidik akan selalu berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dalam proses menangani perkara itu. Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan KPK.
Lihat video: Terjerat Korupsi, Kejagung Tegaskan! Jampidsus Dipastikan Tidak Pergi Umrah atau ke Luar Negeri
"Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya, sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkas Anang.
Adapun kesembilan penyidik khusus yang menangani perlara itu sebagai berikut:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Katarina Gersang
4. Riono
5. Agus Sahat
6. Irene Putri
7. Renaldi
8. Z Tadong Alo
9. Hari Wibowo.
(cip)
Lihat Juga :