Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Selasa, 14 Juli 2026 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, lanjut Pitra, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian selama dua tahun dan tidak mudah itu patut diapresiasi. Soal pelimpahan penanganan kasus tersebut saat ini ke Kejagung, tidak lepas dari perintah undang-undang.
"Jadi persoalannya adalah, kenapa berkas ini dilimpahkan pada Kejaksaan Agung? Jadi di dalam UU tentang Kejaksaan dalam Pasal 8 ayat (5) itu dikatakan untuk pemeriksaan, pemanggilan, penahanan, tersangka harus izin Jaksa Agung, jadi dilema juga ini Polri," ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yakni "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," kata Pitra.
"Jadi persoalannya adalah, kenapa berkas ini dilimpahkan pada Kejaksaan Agung? Jadi di dalam UU tentang Kejaksaan dalam Pasal 8 ayat (5) itu dikatakan untuk pemeriksaan, pemanggilan, penahanan, tersangka harus izin Jaksa Agung, jadi dilema juga ini Polri," ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yakni "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," kata Pitra.
(zik)
Lihat Juga :