Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Selasa, 14 Juli 2026 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Lebih jauh, papar Roy Suryo, penerapan pasal 32 ayat 1 itu dari sisi syarat alat buktinya tidak cocok dikenakan padanya. Sebabnya, dibutuhkan alat bukti khusus agar bisa diterapkan pada seseorang sebagaimana dialaminya.
"Apalagi yang dikatakan itu adalah dokumen analog, yang itu kemudian kita bahas adalah syarat formilnya, tidak menguji dokumen analognya tapi syaratnya. Syaratnya ternyata tidak cocok untuk ditersangkakan ke saya yang sesuai dengan pasal 32. Mungkin itu sesuai pasal pencemaran dan fitnah, tapi tidak cocok UU ITE karena UU ITE itu butuh alat bukti khusus, spesifik, itu butuh komputer," paparnya.
Lebih jauh, tambahnya, dalam sidang praperadilan kali ini pihaknya menghadirkan 4 saksi dan 1 ahli menjadi upaya untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Pasalnya, dari para saksi yang diperiksa polisi itu tidak ada 1 pun saksi yang bisa menerangkan perbuatan pidana sebagaimana dituduhkan padanya.
Lebih jauh, para saksi tersebut juga tidak mengetahui alasan mereka dipanggil polisi dalam kasusnya itu. "Itu upaya kami, upaya kuasa Hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Mereka dipanggil Polda Metro Jaya, tiba-tiba jadi saksi," ujarnya.
Lebih jauh, papar Roy Suryo, penerapan pasal 32 ayat 1 itu dari sisi syarat alat buktinya tidak cocok dikenakan padanya. Sebabnya, dibutuhkan alat bukti khusus agar bisa diterapkan pada seseorang sebagaimana dialaminya.
"Apalagi yang dikatakan itu adalah dokumen analog, yang itu kemudian kita bahas adalah syarat formilnya, tidak menguji dokumen analognya tapi syaratnya. Syaratnya ternyata tidak cocok untuk ditersangkakan ke saya yang sesuai dengan pasal 32. Mungkin itu sesuai pasal pencemaran dan fitnah, tapi tidak cocok UU ITE karena UU ITE itu butuh alat bukti khusus, spesifik, itu butuh komputer," paparnya.
Lebih jauh, tambahnya, dalam sidang praperadilan kali ini pihaknya menghadirkan 4 saksi dan 1 ahli menjadi upaya untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Pasalnya, dari para saksi yang diperiksa polisi itu tidak ada 1 pun saksi yang bisa menerangkan perbuatan pidana sebagaimana dituduhkan padanya.
Lebih jauh, para saksi tersebut juga tidak mengetahui alasan mereka dipanggil polisi dalam kasusnya itu. "Itu upaya kami, upaya kuasa Hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Mereka dipanggil Polda Metro Jaya, tiba-tiba jadi saksi," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :