Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Jum'at, 10 Juli 2026 - 15:59 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Bony Hargens. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dinilai harus menjadi momentum untuk membongkar aktor intelektual di balik praktik korupsi yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Penanganan perkara juga tidak boleh berhenti pada pelaku teknis atau administratif, melainkan harus menyasar pihak yang mengendalikan skema, menikmati keuntungan, hingga korporasi yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.
Baca juga: Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Bony Hargens mengatakan, langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan patut diapresiasi.
Kasus ini memiliki karakteristik grand corruption karena melibatkan nilai ekonomi yang besar, jaringan pelaku yang kompleks, serta berdampak luas terhadap kepentingan publik.
"Pengungkapan perkara ini jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidik harus mampu membongkar aktor intelektual, pihak yang mengendalikan skema, serta siapa saja yang menjadi penerima manfaat akhir (beneficial owners) dari dugaan korupsi tersebut," ujar Bony di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, penyidikan harus diarahkan tidak hanya untuk membuktikan perbuatan pidana, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan. Pendekatan follow the money, follow the asset, hingga penelusuran beneficial ownership dinilai penting agar seluruh keuntungan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara.
Dia menilai aparat penegak hukum perlu membuka kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya badan usaha yang memperoleh keuntungan, membiarkan, atau gagal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kalau memang korporasi terbukti menikmati hasil kejahatan atau menjadi bagian dari skema korupsi, maka penegakan hukum harus menyasar korporasinya, bukan hanya individu. Efek jera akan lebih terasa apabila badan usaha juga dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum berlaku," ujarnya.
Bony menjelaskan dugaan penyimpangan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut manipulasi administrasi, tetapi juga diduga meliputi rekayasa kualitas batu bara, penyimpangan kuantitas pasokan, hingga transaksi keuangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut dia, manipulasi kualitas seperti rekayasa nilai kalor maupun kadar sulfur batu bara berpotensi menyebabkan inefisiensi operasional pembangkit listrik. Sementara itu, manipulasi kuantitas pasokan melalui dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya berpotensi mengakibatkan kerugian negara sekaligus mengganggu keandalan pasokan energi nasional.
"Korupsi di sektor energi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian keuangan negara semata. Ketika rantai pasok batu bara terganggu akibat praktik korupsi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan listrik setiap hari," katanya.
Bony menilai kasus tersebut juga menunjukkan masih lemahnya tata kelola sektor energi, terutama dalam pengawasan rantai pasok batu bara dari hulu hingga hilir. Dia menyoroti belum optimalnya transparansi data produksi, distribusi, kualitas, dan pembayaran sehingga membuka ruang terjadinya manipulasi.
Karena itu, selain mengusut tuntas dugaan tindak pidana, pemerintah dan PT PLN (Persero) juga perlu melakukan pembenahan sistem pengawasan. Menurut dia, pengawasan berbasis teknologi digital, pengujian kualitas batu bara oleh laboratorium independen, serta transparansi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) perlu diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Kasus ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola sektor energi nasional. Penegakan hukum memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem pengawasan diperbaiki sehingga ruang bagi korupsi semakin sempit dan pelayanan kepada masyarakat tidak kembali menjadi korban," ungkap Bony.
Penanganan perkara juga tidak boleh berhenti pada pelaku teknis atau administratif, melainkan harus menyasar pihak yang mengendalikan skema, menikmati keuntungan, hingga korporasi yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.
Baca juga: Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Bony Hargens mengatakan, langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan patut diapresiasi.
Kasus ini memiliki karakteristik grand corruption karena melibatkan nilai ekonomi yang besar, jaringan pelaku yang kompleks, serta berdampak luas terhadap kepentingan publik.
"Pengungkapan perkara ini jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidik harus mampu membongkar aktor intelektual, pihak yang mengendalikan skema, serta siapa saja yang menjadi penerima manfaat akhir (beneficial owners) dari dugaan korupsi tersebut," ujar Bony di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, penyidikan harus diarahkan tidak hanya untuk membuktikan perbuatan pidana, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan. Pendekatan follow the money, follow the asset, hingga penelusuran beneficial ownership dinilai penting agar seluruh keuntungan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara.
Dia menilai aparat penegak hukum perlu membuka kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya badan usaha yang memperoleh keuntungan, membiarkan, atau gagal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kalau memang korporasi terbukti menikmati hasil kejahatan atau menjadi bagian dari skema korupsi, maka penegakan hukum harus menyasar korporasinya, bukan hanya individu. Efek jera akan lebih terasa apabila badan usaha juga dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum berlaku," ujarnya.
Bony menjelaskan dugaan penyimpangan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut manipulasi administrasi, tetapi juga diduga meliputi rekayasa kualitas batu bara, penyimpangan kuantitas pasokan, hingga transaksi keuangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut dia, manipulasi kualitas seperti rekayasa nilai kalor maupun kadar sulfur batu bara berpotensi menyebabkan inefisiensi operasional pembangkit listrik. Sementara itu, manipulasi kuantitas pasokan melalui dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya berpotensi mengakibatkan kerugian negara sekaligus mengganggu keandalan pasokan energi nasional.
"Korupsi di sektor energi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian keuangan negara semata. Ketika rantai pasok batu bara terganggu akibat praktik korupsi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan listrik setiap hari," katanya.
Bony menilai kasus tersebut juga menunjukkan masih lemahnya tata kelola sektor energi, terutama dalam pengawasan rantai pasok batu bara dari hulu hingga hilir. Dia menyoroti belum optimalnya transparansi data produksi, distribusi, kualitas, dan pembayaran sehingga membuka ruang terjadinya manipulasi.
Karena itu, selain mengusut tuntas dugaan tindak pidana, pemerintah dan PT PLN (Persero) juga perlu melakukan pembenahan sistem pengawasan. Menurut dia, pengawasan berbasis teknologi digital, pengujian kualitas batu bara oleh laboratorium independen, serta transparansi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) perlu diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Kasus ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola sektor energi nasional. Penegakan hukum memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem pengawasan diperbaiki sehingga ruang bagi korupsi semakin sempit dan pelayanan kepada masyarakat tidak kembali menjadi korban," ungkap Bony.
(jon)
Lihat Juga :