Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Kamis, 09 Juli 2026 - 16:43 WIB
loading...
Eks Sekjen MPR RI, Maruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye. Artinya, Ma'ruf kini menjadi tahanan Lembaga Antirasuah.
Pantauan di lokasi, Ma'ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.09 WIB. Selain rompi oranye, tangannya juga terborgol saat keluar dari Kantor KPK.
"Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Sejumlah pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi enggan ia jawab secara gamblang. Dengan pengawalan petugas, Ma’ruf digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rumah tahanan (rutan). "Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujarnya.
KPK belum memberikan penjelasan terkait penahanan Ma'ruf Cahyono ini, termasuk di mana lokasi penahanan. Konstruksi perkara ini pun akan disampaikan dalam konferensi pers penahanan nanti.
Lihat video: SKANDAL KORUPSI! Eks Penyidik KPK Sebut Bukti dari Kafe Cipete Sangat Kuat
Diketahui, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pantauan di lokasi, Ma'ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.09 WIB. Selain rompi oranye, tangannya juga terborgol saat keluar dari Kantor KPK.
"Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Sejumlah pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi enggan ia jawab secara gamblang. Dengan pengawalan petugas, Ma’ruf digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rumah tahanan (rutan). "Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujarnya.
KPK belum memberikan penjelasan terkait penahanan Ma'ruf Cahyono ini, termasuk di mana lokasi penahanan. Konstruksi perkara ini pun akan disampaikan dalam konferensi pers penahanan nanti.
Lihat video: SKANDAL KORUPSI! Eks Penyidik KPK Sebut Bukti dari Kafe Cipete Sangat Kuat
Diketahui, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
(cip)