Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Kamis, 09 Juli 2026 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Dokter Tifa menjelaskan dirinya tidak pernah berkomentar apapun terkait ijazah yang diakui Jokowi. Hal ini sebab Jokowi memang tidak pernah mengunggah ijazah miliknya.
Baca juga: Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," jelasnya.
"Kita semur semua, sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek, ya," sambungnya.
Berkaitan dengan error in persona atau kekeliruan subyek hukum, Dokter Tifa menilai hal ini berkaitan dengan laporan Jokowi terkait kasus ini. Sebab menurutnya lokasi dan waktu terkait laporan selalu berubah-ubah.
Misalnya, Dokter Tifa mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi atas sebuah kasus yang laporan peristiwa pidananya terjadi pada tanggal 22 Januari 2025. Pada tanggal itu, dia mengaku sama sekali tidak berada di lokasi dan pada waktu yang dimaksud.
Baca juga: Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," jelasnya.
"Kita semur semua, sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek, ya," sambungnya.
Berkaitan dengan error in persona atau kekeliruan subyek hukum, Dokter Tifa menilai hal ini berkaitan dengan laporan Jokowi terkait kasus ini. Sebab menurutnya lokasi dan waktu terkait laporan selalu berubah-ubah.
Misalnya, Dokter Tifa mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi atas sebuah kasus yang laporan peristiwa pidananya terjadi pada tanggal 22 Januari 2025. Pada tanggal itu, dia mengaku sama sekali tidak berada di lokasi dan pada waktu yang dimaksud.
Lihat Juga :