Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan

Kamis, 09 Juli 2026 - 13:06 WIB
loading...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa , mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) error in persona dan error in objecto. Hal itu disampaikan Tifa seusai menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (9/7/2026).

Tifa mengatakan bahwa error in persona dan objecto dalam surat dakwaan JPU menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah. "Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Tifa menjelaskan error in objecto yang dimaksud ialah kekeliruan jaksa terhadap objek yang didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.

Baca Juga: Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima

Tifa menjelaskan dirinya tidak pernah berkomentar apa pun terkait ijazah yang diakui Jokowi. Hal ini sebab Jokowi memang tidak pernah mengunggah ijazah miliknya.

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," jelas Tifa.

Tifa menambahkan, "Kita semua, sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek, ya."

Berkaitan dengan error in persona atau kekeliruan subjek hukum, Tifa menilai hal ini berkaitan dengan laporan Jokowi terkait kasus ini. Sebab menurutnya, lokasi dan waktu terkait laporan selalu berubah-ubah.

Misalnya, Tifa mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi atas sebuah kasus yang laporan peristiwa pidananya terjadi pada tanggal 22 Januari 2025. Pada tanggal itu, Tifa mengaku sama sekali tidak berada di lokasi dan pada waktu yang dimaksud.

Lokasi dan waktu perkara itu kian berubah pada proses penyidikan. Bahkan dalam dakwaan, locus dan tempus kejadian kembali berubah menjadi 30 Maret-Mei 2025.

"Jadi ini jelas salah ya secara persona, dan salah secara objecto. Karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan? Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025. Itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," tegas dia.



Sebelumnya, Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Sejalan dengan itu, Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan JPU tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Ledakan Terdengar di...
Ledakan Terdengar di Wilayah PLTN Bushehr, Iran Serang Fasilitas AS di Negara-negara Teluk
Nasib Apes Pesawat Boeing...
Nasib Apes Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak, Ditemukan Jadi Puing-puing di Laut Arab
Akademisi Beijing: Negara...
Akademisi Beijing: Negara Mana Pun yang Berani Perang Nuklir Melawan China Akan Musnah
Berita Terkini
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved