Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Senin, 06 Juli 2026 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, empat hakim yang dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Lihat video: Momen Tegang Vonis Nadiem Makarim: Hakim Langsung "Kabur" Keluar Ruang Sidang
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir merincikan, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya terkait Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya. "Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," katanya.
Lihat video: Momen Tegang Vonis Nadiem Makarim: Hakim Langsung "Kabur" Keluar Ruang Sidang
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir merincikan, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya terkait Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya. "Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," katanya.
(cip)
Lihat Juga :