Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Senin, 06 Juli 2026 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, kasus Langkat harus menjadi alarm nasional bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak otomatis menghasilkan pendidikan yang lebih baik, jika tata kelolanya masih koruptif. Kata Ubaid, tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik, anggaran pendidikan berisiko terus menjadi bancakan.
Maka itu, JPPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan bupati dan beberapa pihak sebagai tersangka. Dia meminta KPK membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.
Dia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Langkat, terutama terkait pengadaan, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa dugaan korupsi di Lamgkat menunjukkan praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis. Maka itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara konsisten hingga seluruh pihak yang terlibat diproses.
"Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten. Perbuatan jahat lainnya bisa menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun di persidangan. Restorative justice tidak relevan diterapkan pada orang seperti ini," ujar Fickar.
Fickar menambahkan, sektor pendidikan memang memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi karena menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh sebab itu, pengawasan publik harus diperkuat agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
"Bidang apa pun yang pembiayaannya mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Oleh karena itu pengawasan masyarakat harus mendapat tempat yang istimewa, apalagi menyangkut bidang pendidikan yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, terutama masyarakat menengah bawah," ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran pendidikan juga sulit diukur secara langsung keberhasilannya. Dia melanjutkan, selama kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, penggunaan anggaran kerap dianggap selesai tanpa mengukur peningkatan kualitas peserta didik sehingga membuka ruang penyimpangan.
"Bidang pendidikan dengan pembiayaan negara menjadi bidang yang tidak memerlukan pembuktian nyata hasil pembiayaan. Sepanjang ada kelas-kelas yang berjalan tanpa memperhitungkan hasil, yakni kecerdasan peserta didik setelah pendidikan, dianggap sudah selesai. Karena itu potensi korupsinya sangat besar," pungkasnya.
Maka itu, JPPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan bupati dan beberapa pihak sebagai tersangka. Dia meminta KPK membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.
Dia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Langkat, terutama terkait pengadaan, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa dugaan korupsi di Lamgkat menunjukkan praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis. Maka itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara konsisten hingga seluruh pihak yang terlibat diproses.
"Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten. Perbuatan jahat lainnya bisa menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun di persidangan. Restorative justice tidak relevan diterapkan pada orang seperti ini," ujar Fickar.
Fickar menambahkan, sektor pendidikan memang memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi karena menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh sebab itu, pengawasan publik harus diperkuat agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
"Bidang apa pun yang pembiayaannya mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Oleh karena itu pengawasan masyarakat harus mendapat tempat yang istimewa, apalagi menyangkut bidang pendidikan yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, terutama masyarakat menengah bawah," ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran pendidikan juga sulit diukur secara langsung keberhasilannya. Dia melanjutkan, selama kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, penggunaan anggaran kerap dianggap selesai tanpa mengukur peningkatan kualitas peserta didik sehingga membuka ruang penyimpangan.
"Bidang pendidikan dengan pembiayaan negara menjadi bidang yang tidak memerlukan pembuktian nyata hasil pembiayaan. Sepanjang ada kelas-kelas yang berjalan tanpa memperhitungkan hasil, yakni kecerdasan peserta didik setelah pendidikan, dianggap sudah selesai. Karena itu potensi korupsinya sangat besar," pungkasnya.
Lihat Juga :