Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid

Senin, 06 Juli 2026 - 07:21 WIB
loading...
Korupsi Seragam Sekolah...
Ruangan Kerja Bupati Langkat Syah Afandin disegel KPK. Foto: Dok IMG
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Langkat Syah Afandin yang diduga menerima gratifikasi pengadaan seragam sekolah siswa SD dinilai sangat merugikan orang tua siswa di tengah biaya pendidikan yang kian mahal. Maka itu, praktik rasuah Syah Afandin dikecam oleh Pengamat Pendidikan Satriawan Salim.

“Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian ya. Atau seragam sekolah baik SD, SMP, dan seterusnya, jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal ya. Baik itu pendidikan dasar atau menengah," kata Satriawan, Minggu (5/7/2026).

Dia melihat korupsi di dunia pendidikan masih menjadi momok di dalam tata kelola pendidikan nasional. Dirinya juga mengutuk dan mengecam korupsi seragam sekolah tersebut.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap



"Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut. Ketika pengadaan seragam dikorupsi, tentu akan ada dampak ya," imbuhnya.

Dia berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan agung (Kejagung) harus mengawasi secara melekat bagaimana proyek di dunia pendidikan. "Nah ini saya pikir KPK, Kejagung, kepolisian harus betul-betul mengawasi secara melekat,” tuturnya.

Dia juga menyarankan agar para orang tua murid jangan takut melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan kerakter, integritas, dan kejujuran. Tentu kita akan kehilangan kompas, arah dan teladan. Yang semestinya dunia pendidikan harus bersih, tapi justru malah dikorupsi," jelasnya.

Selain itu, dia pun mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang melakukan tindakan korupsi disektor pendidikan. “Kami mendesak aparat penegak hukum betul betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar benar memenuhi hak hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini setelah Afandin terjerat operasi senyap KPK pada Kamis (2/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Afandin ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya dari pihak swasta yang juga timses Afandin yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Sdr SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Sdr YQB," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurut dia, Afandin diduga telah menerima upeti atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat pada YQB. Dari perhitungan sementara, Afandin telah menerima uang ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Sdr SAF sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terhadap Sdr YQB selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli - 22 Juli 2026. Sdr SAF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Sdr YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Militer China Mempromosikan...
Militer China Mempromosikan 2 Jenderal Baru setelah Banyak yang Dipecat karena Korupsi
Rekomendasi
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Haaland Ancam Dominasi Messi dan Mbappe
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
Petisi Boikot Sarwendah...
Petisi Boikot Sarwendah Meluas, Eks Manajer Minta Segera Minta Maaf
Berita Terkini
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Infografis
Manfaat Seledri yang...
Manfaat Seledri yang Jarang Diketahui oleh banyak Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved