Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
Senin, 06 Juli 2026 - 06:21 WIB
loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
KEBIJAKAN pemerintah untuk kembali membuka ruang belanja melalui pelonggaran Transfer ke Daerah (TKD) menandai adanya penyesuaian strategi fiskal setelah periode efisiensi anggaran yang berlangsung cukup ketat. Langkah ini merupakan respons atas berbagai masukan dari pemerintah daerah yang mulai merasakan tekanan nyata terhadap kapasitas fiskal daerah.
Selama implementasi kebijakan efisiensi, tidak sedikit pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan ruang fiskal untuk membiayai belanja pembangunan, terutama belanja modal, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik. Bahkan, sejumlah kepala daerah secara terbuka menyampaikan bahwa penurunan alokasi TKD menyebabkan APBD semakin sulit mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Berdasarkan kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada tahun 2025, sekitar 60-70% pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer pusat, bahkan di beberapa daerah proporsinya mencapai 80-90% dari total pendapatan APBD.
Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah justru semakin meningkat sebagai konsekuensi dari berbagai program prioritas nasional dan daerah yang harus tetap dijalankan. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menjaga kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur, tetapi juga harus mengalokasikan anggaran bagi belanja wajib dan mengikat.
Termasuk belanja pegawai, dukungan terhadap program strategis nasional, serta berbagai kewajiban pelayanan dasar lainnya. Dalam situasi ruang fiskal yang menyempit, banyak daerah terpaksa menunda proyek pembangunan, mengurangi belanja modal, bahkan mencari alternatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak selalu mudah dilakukan dalam jangka pendek.
Pengalaman beberapa daerah yang sempat berupaya meningkatkan pajak daerah sebagai kompensasi atas menurunnya kapasitas fiskal menunjukkan bahwa efisiensi anggaran memang memberikan konsekuensi nyata terhadap kemampuan APBD dalam menjalankan fungsi pembangunan.
Sebab itu, keputusan pemerintah pusat untuk kembali memberikan ruang belanja yang lebih longgar merupakan sinyal positif guna menjaga keberlangsungan pembangunan daerah tanpa mengorbankan stabilitas fiskal nasional.
Meski demikian, pelonggaran belanja tersebut bukan berarti pemerintah daerah dapat kembali menerapkan pola penganggaran yang bersifat ekspansif tanpa batas. Artinya, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi dan sosial yang optimal, bukan sekadar meningkatkan besaran belanja.
Perekonomian nasional pada dasarnya merupakan hasil agregasi dari seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di setiap daerah. Artinya, kabupaten, kota, dan provinsi merupakan fondasi utama yang membentuk kekuatan ekonomi Indonesia. Sebab itu, keberhasilan pembangunan nasional sesungguhnya sangat ditentukan oleh kualitas pembangunan di tingkat daerah.
Daerah yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat, memperluas kesempatan kerja, menarik investasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik akan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi nasional. Sebaliknya, apabila sebagian besar daerah menghadapi perlambatan akibat terbatasnya kapasitas fiskal, maka kondisi tersebut akan terakumulasi menjadi perlambatan ekonomi nasional.
Fenomena tersebut sejalan dengan karakter Indonesia sebagai negara yang menerapkan desentralisasi fiskal, di mana pemerintah daerah memegang peranan penting dalam penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, sekaligus penggerak aktivitas ekonomi lokal.
Peran strategis daerah semakin nyata apabila dilihat dari besarnya kapasitas fiskal yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2025, total APBD nasional mencapai sekitar Rp3.200 triliun, sementara alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN mencapai Rp919,9 triliun.
Besarnya alokasi tersebut menunjukkan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga pemerataan pembangunan antardaerah. Namun, di tengah tuntutan menjaga disiplin fiskal nasional, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan daerah dengan keterbatasan ruang anggaran.
Sejatinya, era efisiensi justru membuka peluang besar bagi terjadinya transformasi tata kelola pemerintahan daerah menuju sistem yang lebih modern dan berorientasi pada hasil. Selama ini masih terdapat ruang perbaikan dalam pengelolaan APBD, mulai dari adanya program yang tumpang tindih, dominasi belanja administratif, hingga kegiatan yang belum memberikan dampak optimal bagi masyarakat.
Data Kementerian Keuangan tahun 2026 menunjukkan bahwa belanja pegawai di banyak pemerintah daerah masih mendekati batas maksimal 30% APBD. Sehingga diperlukan realokasi anggaran yang lebih besar menuju belanja produktif.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya perubahan paradigma pengelolaan anggaran, dari sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran (spending oriented) menjadi berorientasi pada pencapaian hasil pembangunan (outcome oriented).
Perencanaan berbasis data, pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola keuangan, serta penguatan sistem pengawasan sepatutnya menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang menempatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas sebagai indikator utama keberhasilan pemerintahan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan oleh kualitas belanja yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian melalui investasi pada
infrastruktur produktif, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, hilirisasi, digitalisasi layanan publik, dan pemberdayaan UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, World Bank dalam Indonesia Economic Prospects 2026 menekankan bahwa peningkatan kualitas institusi dan efisiensi belanja publik merupakan prasyarat penting bagi Indonesia untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045.
Artinya, transformasi pengelolaan APBD di era efisiensi perlu dipandang sebagai investasi kelembagaan jangka panjang untuk memperkuat daya saing nasional serta mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah merupakan kunci dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas, keberhasilan pembangunan tidak lagi diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan dari kemampuan pemerintah mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran sehingga mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial yang optimal.
Belanja publik yang berkualitas akan menghasilkan multiplier effect yang lebih besar terhadap peningkatan investasi, konsumsi masyarakat, produktivitas, serta penciptaan lapangan kerja. Paradigma pembangunan pun perlu bergeser dari sekadar spending more menjadi spending better.
Sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar menjadi investasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pembangunan nasional.
Dalam konteks tersebut, penetapan skala prioritas menjadi faktor yang sangat menentukan, khususnya bagi berbagai program strategis yang memerlukan dukungan anggaran besar, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), serta pembangunan Sekolah Rakyat.
Ketiga program tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempercepat pemerataan pembangunan. Namun implementasinya perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara, kesiapan kelembagaan, serta karakteristik masing-masing daerah.
Pendekatan berbasis prioritas wilayah menjadi pilihan yang lebih efektif agar daerah dengan tingkat kemiskinan, stunting, pengangguran, maupun keterbatasan akses pendidikan yang lebih tinggi memperoleh perhatian terlebih dahulu. Di samping itu, penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi (monitoring and evaluation) melalui indikator kinerja yang terukur menjadi sangat penting.
Hal itu untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program, meminimalkan potensi pemborosan anggaran, serta menjamin bahwa manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pada saat yang sama, pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru harus terus dipercepat sebagai strategi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antardaerah dan memperkuat struktur ekonomi nasional.
Pengembangan kawasan industri baru, pusat hilirisasi sumber daya alam, sentra pertanian modern, kawasan ekonomi khusus, hingga ekosistem ekonomi digital di luar wilayah ekonomi tradisional akan mendorong pemerataan investasi, meningkatkan produktivitas daerah, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat daya saing regional.
Di sisi lain, penciptaan lapangan kerja tersebut juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui investasi pada pendidikan, pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi digital, penguasaan teknologi, dan pengembangan kewirausahaan agar pekerjaan yang tercipta semakin produktif, bernilai tambah, dan berdaya saing tinggi.
Dengan demikian, sinergi antara belanja pemerintah yang semakin berkualitas, penetapan prioritas pembangunan yang tepat, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi fondasi yang kokoh bagi Indonesia. Terutama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi global. Semoga.
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
KEBIJAKAN pemerintah untuk kembali membuka ruang belanja melalui pelonggaran Transfer ke Daerah (TKD) menandai adanya penyesuaian strategi fiskal setelah periode efisiensi anggaran yang berlangsung cukup ketat. Langkah ini merupakan respons atas berbagai masukan dari pemerintah daerah yang mulai merasakan tekanan nyata terhadap kapasitas fiskal daerah.
Selama implementasi kebijakan efisiensi, tidak sedikit pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan ruang fiskal untuk membiayai belanja pembangunan, terutama belanja modal, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik. Bahkan, sejumlah kepala daerah secara terbuka menyampaikan bahwa penurunan alokasi TKD menyebabkan APBD semakin sulit mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Berdasarkan kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada tahun 2025, sekitar 60-70% pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer pusat, bahkan di beberapa daerah proporsinya mencapai 80-90% dari total pendapatan APBD.
Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah justru semakin meningkat sebagai konsekuensi dari berbagai program prioritas nasional dan daerah yang harus tetap dijalankan. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menjaga kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur, tetapi juga harus mengalokasikan anggaran bagi belanja wajib dan mengikat.
Termasuk belanja pegawai, dukungan terhadap program strategis nasional, serta berbagai kewajiban pelayanan dasar lainnya. Dalam situasi ruang fiskal yang menyempit, banyak daerah terpaksa menunda proyek pembangunan, mengurangi belanja modal, bahkan mencari alternatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak selalu mudah dilakukan dalam jangka pendek.
Pengalaman beberapa daerah yang sempat berupaya meningkatkan pajak daerah sebagai kompensasi atas menurunnya kapasitas fiskal menunjukkan bahwa efisiensi anggaran memang memberikan konsekuensi nyata terhadap kemampuan APBD dalam menjalankan fungsi pembangunan.
Sebab itu, keputusan pemerintah pusat untuk kembali memberikan ruang belanja yang lebih longgar merupakan sinyal positif guna menjaga keberlangsungan pembangunan daerah tanpa mengorbankan stabilitas fiskal nasional.
Meski demikian, pelonggaran belanja tersebut bukan berarti pemerintah daerah dapat kembali menerapkan pola penganggaran yang bersifat ekspansif tanpa batas. Artinya, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi dan sosial yang optimal, bukan sekadar meningkatkan besaran belanja.
Daerah Penggerak Ekonomi
Perekonomian nasional pada dasarnya merupakan hasil agregasi dari seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di setiap daerah. Artinya, kabupaten, kota, dan provinsi merupakan fondasi utama yang membentuk kekuatan ekonomi Indonesia. Sebab itu, keberhasilan pembangunan nasional sesungguhnya sangat ditentukan oleh kualitas pembangunan di tingkat daerah.
Daerah yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat, memperluas kesempatan kerja, menarik investasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik akan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi nasional. Sebaliknya, apabila sebagian besar daerah menghadapi perlambatan akibat terbatasnya kapasitas fiskal, maka kondisi tersebut akan terakumulasi menjadi perlambatan ekonomi nasional.
Fenomena tersebut sejalan dengan karakter Indonesia sebagai negara yang menerapkan desentralisasi fiskal, di mana pemerintah daerah memegang peranan penting dalam penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, sekaligus penggerak aktivitas ekonomi lokal.
Peran strategis daerah semakin nyata apabila dilihat dari besarnya kapasitas fiskal yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2025, total APBD nasional mencapai sekitar Rp3.200 triliun, sementara alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN mencapai Rp919,9 triliun.
Besarnya alokasi tersebut menunjukkan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga pemerataan pembangunan antardaerah. Namun, di tengah tuntutan menjaga disiplin fiskal nasional, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan daerah dengan keterbatasan ruang anggaran.
Sejatinya, era efisiensi justru membuka peluang besar bagi terjadinya transformasi tata kelola pemerintahan daerah menuju sistem yang lebih modern dan berorientasi pada hasil. Selama ini masih terdapat ruang perbaikan dalam pengelolaan APBD, mulai dari adanya program yang tumpang tindih, dominasi belanja administratif, hingga kegiatan yang belum memberikan dampak optimal bagi masyarakat.
Data Kementerian Keuangan tahun 2026 menunjukkan bahwa belanja pegawai di banyak pemerintah daerah masih mendekati batas maksimal 30% APBD. Sehingga diperlukan realokasi anggaran yang lebih besar menuju belanja produktif.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya perubahan paradigma pengelolaan anggaran, dari sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran (spending oriented) menjadi berorientasi pada pencapaian hasil pembangunan (outcome oriented).
Perencanaan berbasis data, pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola keuangan, serta penguatan sistem pengawasan sepatutnya menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang menempatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas sebagai indikator utama keberhasilan pemerintahan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan oleh kualitas belanja yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian melalui investasi pada
infrastruktur produktif, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, hilirisasi, digitalisasi layanan publik, dan pemberdayaan UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, World Bank dalam Indonesia Economic Prospects 2026 menekankan bahwa peningkatan kualitas institusi dan efisiensi belanja publik merupakan prasyarat penting bagi Indonesia untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045.
Artinya, transformasi pengelolaan APBD di era efisiensi perlu dipandang sebagai investasi kelembagaan jangka panjang untuk memperkuat daya saing nasional serta mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Belanja Berkualitas Produktif
Efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah merupakan kunci dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas, keberhasilan pembangunan tidak lagi diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan dari kemampuan pemerintah mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran sehingga mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial yang optimal.
Belanja publik yang berkualitas akan menghasilkan multiplier effect yang lebih besar terhadap peningkatan investasi, konsumsi masyarakat, produktivitas, serta penciptaan lapangan kerja. Paradigma pembangunan pun perlu bergeser dari sekadar spending more menjadi spending better.
Sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar menjadi investasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pembangunan nasional.
Dalam konteks tersebut, penetapan skala prioritas menjadi faktor yang sangat menentukan, khususnya bagi berbagai program strategis yang memerlukan dukungan anggaran besar, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), serta pembangunan Sekolah Rakyat.
Ketiga program tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempercepat pemerataan pembangunan. Namun implementasinya perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara, kesiapan kelembagaan, serta karakteristik masing-masing daerah.
Pendekatan berbasis prioritas wilayah menjadi pilihan yang lebih efektif agar daerah dengan tingkat kemiskinan, stunting, pengangguran, maupun keterbatasan akses pendidikan yang lebih tinggi memperoleh perhatian terlebih dahulu. Di samping itu, penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi (monitoring and evaluation) melalui indikator kinerja yang terukur menjadi sangat penting.
Hal itu untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program, meminimalkan potensi pemborosan anggaran, serta menjamin bahwa manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pada saat yang sama, pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru harus terus dipercepat sebagai strategi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antardaerah dan memperkuat struktur ekonomi nasional.
Pengembangan kawasan industri baru, pusat hilirisasi sumber daya alam, sentra pertanian modern, kawasan ekonomi khusus, hingga ekosistem ekonomi digital di luar wilayah ekonomi tradisional akan mendorong pemerataan investasi, meningkatkan produktivitas daerah, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat daya saing regional.
Di sisi lain, penciptaan lapangan kerja tersebut juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui investasi pada pendidikan, pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi digital, penguasaan teknologi, dan pengembangan kewirausahaan agar pekerjaan yang tercipta semakin produktif, bernilai tambah, dan berdaya saing tinggi.
Dengan demikian, sinergi antara belanja pemerintah yang semakin berkualitas, penetapan prioritas pembangunan yang tepat, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi fondasi yang kokoh bagi Indonesia. Terutama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi global. Semoga.
(shf)
Lihat Juga :