KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
"Yang kami temukan modus-modusnya ya tetap tetap saja ada gitu. Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti terjeratnya kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby oleh KPK. Menurutnya, perlu ada perubahan aturan signifikan untuk mencegah kepala daerah melakukan praktik rasuah.
Rifqi menilai, hak keuangan kepala daerah masih terbatas. Apalagi, kata dia, "ongkos politik" dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terbilang tinggi.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Rifqi mengusulkan pada Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi," ujar Rifqi.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional pada kepala daerah. Salah satu caranya, kata dia, memberikan jatah sebagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah.
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari PAD. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi.
"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti terjeratnya kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby oleh KPK. Menurutnya, perlu ada perubahan aturan signifikan untuk mencegah kepala daerah melakukan praktik rasuah.
Rifqi menilai, hak keuangan kepala daerah masih terbatas. Apalagi, kata dia, "ongkos politik" dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terbilang tinggi.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Rifqi mengusulkan pada Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi," ujar Rifqi.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional pada kepala daerah. Salah satu caranya, kata dia, memberikan jatah sebagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah.
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari PAD. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi.
"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tambahnya.
Lihat Juga :