Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Sabtu, 04 Juli 2026 - 00:08 WIB
loading...
A
A
A
Namun, hingga saat ini implementasinya di Indonesia masih belum berjalan secara luas, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenkes 2023.
Dia juga menyoroti proses penegakan diagnosis yang seringkali memakan waktu lebih lama akibat keterbatasan fasilitas serta jumlah ahli patologi anatomi yang masih minim dan terpusat di rumah sakit besar. Hal ini dapat menunda pengobatan pasien, padahal hasil diagnosis akurat sangat dibutuhkan dokter untuk menentukan terapi yang sesuai dengan tipe kanker pasien.
Pilihan terapi untuk kanker paru terus berkembang, mulai dari radioterapi, kemoterapi, terapi target, hingga imunoterapi. Namun, tidak seluruh inovasi pengobatan tersebut saat ini dapat diakses secara luas maupun ditanggung pemerintah.
Pada kanker paru non-sel kecil (NSCLC) dengan mutasi EGFR, terapi target telah berkembang hingga generasi ketiga, termasuk Osimertinib, yang telah direkomendasikan dalam berbagai panduan klinis internasional sebagai salah satu pilihan utama bagi pasien stadium lanjut. Terapi ini membantu memperlambat perkembangan penyakit, termasuk pada kasus dengan penyebaran ke otak, serta memiliki risiko efek samping. Hal ini penting karena bagi pasien stadium lanjut, pengobatan tidak hanya soal memperpanjang harapan hidup, tetapi juga menjaga kualitas hidup selama terapi.
Di sejumlah negara Asia, terapi target generasi ketiga telah masuk dalam skema pembiayaan kesehatan, termasuk di Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, dan Cina. Sementara di Indonesia, cakupan BPJS Kesehatan saat ini masih terbatas pada terapi target generasi pertama dan kedua, sehingga akses pasien kanker paru terhadap terapi target generasi ketiga belum tersedia secara luas.
Kesenjangan ini menunjukkan pentingnya perluasan akses terhadap terapi inovatif secara bertahap dan berbasis bukti agar pasien kanker paru di Indonesia dapat memperoleh pengobatan yang lebih sesuai dengan standar klinis global dan kebutuhan kualitas hidup pasien tersebut.
Pemerintah Indonesia perlu lebih adaptif dalam menghadirkan akses obat-obatan bagi pasien kanker paru. Dibandingkan negara-negara lain, Indonesia masih jauh tertinggal. Mengutip PhRMA’s Global Access to New Medicines Report, dari 460 obat inovatif yang diluncurkan secara global sejak 2012–2021, hanya 9% yang tersedia di Indonesia—terendah di Asia Pasifik.
Untuk obat kanker, rata-rata Indonesia membutuhkan waktu 45-48 bulan (hampir 4 tahun) untuk mengadopsi obat kanker inovatif dari sejak peluncuran global, dan 71 bulan (hampir 6 tahun) untuk masuk pembiayaan publik.
Dia juga menyoroti proses penegakan diagnosis yang seringkali memakan waktu lebih lama akibat keterbatasan fasilitas serta jumlah ahli patologi anatomi yang masih minim dan terpusat di rumah sakit besar. Hal ini dapat menunda pengobatan pasien, padahal hasil diagnosis akurat sangat dibutuhkan dokter untuk menentukan terapi yang sesuai dengan tipe kanker pasien.
Pilihan terapi untuk kanker paru terus berkembang, mulai dari radioterapi, kemoterapi, terapi target, hingga imunoterapi. Namun, tidak seluruh inovasi pengobatan tersebut saat ini dapat diakses secara luas maupun ditanggung pemerintah.
Pada kanker paru non-sel kecil (NSCLC) dengan mutasi EGFR, terapi target telah berkembang hingga generasi ketiga, termasuk Osimertinib, yang telah direkomendasikan dalam berbagai panduan klinis internasional sebagai salah satu pilihan utama bagi pasien stadium lanjut. Terapi ini membantu memperlambat perkembangan penyakit, termasuk pada kasus dengan penyebaran ke otak, serta memiliki risiko efek samping. Hal ini penting karena bagi pasien stadium lanjut, pengobatan tidak hanya soal memperpanjang harapan hidup, tetapi juga menjaga kualitas hidup selama terapi.
Di sejumlah negara Asia, terapi target generasi ketiga telah masuk dalam skema pembiayaan kesehatan, termasuk di Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, dan Cina. Sementara di Indonesia, cakupan BPJS Kesehatan saat ini masih terbatas pada terapi target generasi pertama dan kedua, sehingga akses pasien kanker paru terhadap terapi target generasi ketiga belum tersedia secara luas.
Kesenjangan ini menunjukkan pentingnya perluasan akses terhadap terapi inovatif secara bertahap dan berbasis bukti agar pasien kanker paru di Indonesia dapat memperoleh pengobatan yang lebih sesuai dengan standar klinis global dan kebutuhan kualitas hidup pasien tersebut.
Pemerintah Indonesia perlu lebih adaptif dalam menghadirkan akses obat-obatan bagi pasien kanker paru. Dibandingkan negara-negara lain, Indonesia masih jauh tertinggal. Mengutip PhRMA’s Global Access to New Medicines Report, dari 460 obat inovatif yang diluncurkan secara global sejak 2012–2021, hanya 9% yang tersedia di Indonesia—terendah di Asia Pasifik.
Untuk obat kanker, rata-rata Indonesia membutuhkan waktu 45-48 bulan (hampir 4 tahun) untuk mengadopsi obat kanker inovatif dari sejak peluncuran global, dan 71 bulan (hampir 6 tahun) untuk masuk pembiayaan publik.
Lihat Juga :