Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Jum'at, 03 Juli 2026 - 06:20 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPP Projo Freddy Damanik meyakini bahwa proses hukum pokok akan tetap berjalan meski ada upaya perlawanan di praperadilan yang dilakukan oleh Roy Suryo. Dia menilai langkah hukum Roy Suryo tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan perkara inti yang sedang berproses.
Fredy menyoroti bahwa praperadilan yang diajukan umumnya menguji hal-hal bersifat prosedural seperti penangkapan dan penahanan. Namun, ia melihat perkara ini sudah berada di ambang persidangan utama.
"Nah, ini sudah masuk, walaupun belum disidangkan, perkara ini sudah masuk di pengadilan. Ya, artinya ini akan segera, harusnya segera disidangkan dan begitu disidangkan, didakwakan, menjadi terdakwa," kata Freddy dalam program Interupsi, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Kendati menghormati hak Roy Suryo sebagai tersangka, Fredy menegaskan bahwa secara strategi hukum, praperadilan ini tidak akan mengubah substansi kasus.
"Menurut saya tidak akan ada akibat hukum yang akan membatalkan perkara ini di pokok perkaranya nanti melalui praperadilan yang dilakukan oleh Roy Suryo ini," ujarnya.
Ia pun kembali menekankan bahwa langkah ini lebih menonjolkan aspek taktis untuk mengulur waktu daripada upaya mematahkan pokok perkara secara hukum.
"Ada gunanya (Prapradilan Roy Suryo) itu secara strategi, tetapi saya melihatnya hanya buying time, It’s okay, enggak apa-apa," pungkasnya.
Fredy menyoroti bahwa praperadilan yang diajukan umumnya menguji hal-hal bersifat prosedural seperti penangkapan dan penahanan. Namun, ia melihat perkara ini sudah berada di ambang persidangan utama.
"Nah, ini sudah masuk, walaupun belum disidangkan, perkara ini sudah masuk di pengadilan. Ya, artinya ini akan segera, harusnya segera disidangkan dan begitu disidangkan, didakwakan, menjadi terdakwa," kata Freddy dalam program Interupsi, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Kendati menghormati hak Roy Suryo sebagai tersangka, Fredy menegaskan bahwa secara strategi hukum, praperadilan ini tidak akan mengubah substansi kasus.
"Menurut saya tidak akan ada akibat hukum yang akan membatalkan perkara ini di pokok perkaranya nanti melalui praperadilan yang dilakukan oleh Roy Suryo ini," ujarnya.
Ia pun kembali menekankan bahwa langkah ini lebih menonjolkan aspek taktis untuk mengulur waktu daripada upaya mematahkan pokok perkara secara hukum.
"Ada gunanya (Prapradilan Roy Suryo) itu secara strategi, tetapi saya melihatnya hanya buying time, It’s okay, enggak apa-apa," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :