Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Kamis, 02 Juli 2026 - 23:03 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menjalani sidang perdana di PN Jaktim, Kamis (2/7/2026). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa , Aziz Yanuar, mengkritik keras berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Aziz menilai terdapat indikasi procedural engineering atau rekayasa prosedur serta unsur diskriminasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Dakwaan-dakwaannya itu memang jelas kalau dalam sisi kami, tim kuasa hukum dan Dokter Tifa sendiri, itu ada procedural engineering kami memandang, dan juga ada hal-hal yang memang mengandung diskriminasi juga," kata Aziz dalam program Interupsi yang tayang di iNews, Kamis (2/7/2026) malam.
Aziz mengungkapkan bahwa dari total 28 unggahan yang dijadikan bukti dalam dakwaan, hanya lima unggahan yang terbukti dilakukan oleh Dokter Tifa. Sisanya merupakan unggahan dari pihak lain yang sebelumnya juga dilaporkan, tetapi kasusnya telah dihentikan (SP3).
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
"Di situ nyata bahwa hanya lima unggahan yang Dokter Tifa lakukan, yang melibatkan Dokter Tifa. Sisanya itu ada dari terlapor lainnya waktu itu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aziz menyinggung asas similia similibus, yakni perkara yang sama seharusnya diputus dengan cara yang sama. Ia menilai ada perlakuan berbeda yang diterima kliennya dibandingkan terlapor lain dalam objek perkara yang serupa.
"Bagaimana bisa yang dilaporkan itu sudah selesai, ada proses, kemudian SP3, sedangkan yang ini tetap berjalan? Itu yang maksud saya antara lain tadi ada diskriminasi di situ," tuturnya.
Aziz menambahkan, "Jadi hal-hal yang sebenarnya dialektika publik tapi masuk ke dalam ranah 'kriminalisasi' terkait dengan apa tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar terhadap klien kami. Itu yang sebenarnya kita kritisi."
"Dakwaan-dakwaannya itu memang jelas kalau dalam sisi kami, tim kuasa hukum dan Dokter Tifa sendiri, itu ada procedural engineering kami memandang, dan juga ada hal-hal yang memang mengandung diskriminasi juga," kata Aziz dalam program Interupsi yang tayang di iNews, Kamis (2/7/2026) malam.
Aziz mengungkapkan bahwa dari total 28 unggahan yang dijadikan bukti dalam dakwaan, hanya lima unggahan yang terbukti dilakukan oleh Dokter Tifa. Sisanya merupakan unggahan dari pihak lain yang sebelumnya juga dilaporkan, tetapi kasusnya telah dihentikan (SP3).
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
"Di situ nyata bahwa hanya lima unggahan yang Dokter Tifa lakukan, yang melibatkan Dokter Tifa. Sisanya itu ada dari terlapor lainnya waktu itu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aziz menyinggung asas similia similibus, yakni perkara yang sama seharusnya diputus dengan cara yang sama. Ia menilai ada perlakuan berbeda yang diterima kliennya dibandingkan terlapor lain dalam objek perkara yang serupa.
"Bagaimana bisa yang dilaporkan itu sudah selesai, ada proses, kemudian SP3, sedangkan yang ini tetap berjalan? Itu yang maksud saya antara lain tadi ada diskriminasi di situ," tuturnya.
Aziz menambahkan, "Jadi hal-hal yang sebenarnya dialektika publik tapi masuk ke dalam ranah 'kriminalisasi' terkait dengan apa tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar terhadap klien kami. Itu yang sebenarnya kita kritisi."
(zik)
Lihat Juga :