JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Kamis, 02 Juli 2026 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan!
Lanjut pada 14 April 2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang membantah tuduhan-tuduhan bahwa ijazah mantan presiden itu palsu. Dalam kesempatan itu, tim juga menyampaikan bukti bahwa universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan ijazah Jokowi asli.
"Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," ucap JPU.
Bukan malah berhenti, pada pada April-Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan yang menyerang nama baik Jokowi lewat ijazah tersebut. Dari ungggah tersebut, terdapat 5 postingan dari Dokter Tifa, yang kembali menegaskan ijazah Jokowi palsu.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tutur JPU.
Lanjut pada 14 April 2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang membantah tuduhan-tuduhan bahwa ijazah mantan presiden itu palsu. Dalam kesempatan itu, tim juga menyampaikan bukti bahwa universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan ijazah Jokowi asli.
"Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," ucap JPU.
Bukan malah berhenti, pada pada April-Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan yang menyerang nama baik Jokowi lewat ijazah tersebut. Dari ungggah tersebut, terdapat 5 postingan dari Dokter Tifa, yang kembali menegaskan ijazah Jokowi palsu.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tutur JPU.
(cip)
Lihat Juga :