Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Kamis, 02 Juli 2026 - 15:03 WIB
loading...
Direktur CBA Ucok Sky Khadafi berharap penanganan perkara dugaan korupsi BP2TD oleh Kortastipikor Mabes Polri percepat penyelesaian kasus tersebut. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah dikabarkan telah dilimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Pelimpahan ini menjadi momentum percepatan kasus tersebut.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi berharap penanganan perkara oleh Kortastipikor Mabes Polri dapat menjadi momentum percepatan penyelesaian kasus yang selama ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Harapannya agar penanganan lebih cepat, tidak ada tekanan politik, dan kasus yang sudah lama mengendap ini bisa segera dituntaskan. Kalau memang sudah ditangani langsung Kortastipikor, saya berharap prosesnya lebih profesional dan transparan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ucok menilai lambatnya perkembangan penanganan perkara BP2TD tidak dapat dilepaskan dari belum tuntasnya laporan lanjutan yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Barat, meskipun perkara tersebut telah memperoleh arahan dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di saat yang sama, perhatian publik juga masih tertuju pada perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sebukit Rama–Sederam yang ditangani KPK.
Baca juga: KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar terkait Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Saat ini penyidik tengah menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara sebagai bagian dari konstruksi perkara. "Masih berproses. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi.
Penegasan dari KPK ini menegaskan proses penyidikan masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, sejumlah elemen masyarakat sipil menilai publik masih membutuhkan informasi yang lebih komprehensif mengenai perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Barat selama beberapa tahun terakhir.
Lihat video: Korupsi Makin Brutal, Indonesia Masuk Fase 'The Messy State'
Aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Supremasi Hukum (SMASH) Yefta Bakarbessy mengatakan masyarakat menghormati independensi penyidik. Namun, KPK juga perlu memberikan perkembangan perkara secara berkala agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara ini. Karena itu, KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Yefta mengingatkan perkara tersebut telah lama menjadi perhatian publik, terutama setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada 2025.
"Ketika sebuah perkara telah memasuki tahap penyidikan dan terdapat tindakan penyidikan yang cukup signifikan, masyarakat tentu berharap ada perkembangan yang dapat dijelaskan secara terbuka. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian dan transparansi."
Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) Heru Purwoko mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan agar ruang bagi munculnya berbagai asumsi dapat diminimalkan.
"Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan berjalan. Semakin lama sebuah perkara berada dalam proses tanpa adanya perkembangan yang diketahui publik, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai asumsi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum,” ucapnya.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi berharap penanganan perkara oleh Kortastipikor Mabes Polri dapat menjadi momentum percepatan penyelesaian kasus yang selama ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Harapannya agar penanganan lebih cepat, tidak ada tekanan politik, dan kasus yang sudah lama mengendap ini bisa segera dituntaskan. Kalau memang sudah ditangani langsung Kortastipikor, saya berharap prosesnya lebih profesional dan transparan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ucok menilai lambatnya perkembangan penanganan perkara BP2TD tidak dapat dilepaskan dari belum tuntasnya laporan lanjutan yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Barat, meskipun perkara tersebut telah memperoleh arahan dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di saat yang sama, perhatian publik juga masih tertuju pada perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sebukit Rama–Sederam yang ditangani KPK.
Baca juga: KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar terkait Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Saat ini penyidik tengah menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara sebagai bagian dari konstruksi perkara. "Masih berproses. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi.
Penegasan dari KPK ini menegaskan proses penyidikan masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, sejumlah elemen masyarakat sipil menilai publik masih membutuhkan informasi yang lebih komprehensif mengenai perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Barat selama beberapa tahun terakhir.
Lihat video: Korupsi Makin Brutal, Indonesia Masuk Fase 'The Messy State'
Aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Supremasi Hukum (SMASH) Yefta Bakarbessy mengatakan masyarakat menghormati independensi penyidik. Namun, KPK juga perlu memberikan perkembangan perkara secara berkala agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara ini. Karena itu, KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Yefta mengingatkan perkara tersebut telah lama menjadi perhatian publik, terutama setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada 2025.
"Ketika sebuah perkara telah memasuki tahap penyidikan dan terdapat tindakan penyidikan yang cukup signifikan, masyarakat tentu berharap ada perkembangan yang dapat dijelaskan secara terbuka. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian dan transparansi."
Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) Heru Purwoko mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan agar ruang bagi munculnya berbagai asumsi dapat diminimalkan.
"Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan berjalan. Semakin lama sebuah perkara berada dalam proses tanpa adanya perkembangan yang diketahui publik, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai asumsi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :