Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menolak berdamai dengan Jokowi saat sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menolak berdamai dengan Jokowi. Dia memilih melanjutkan persidangan daripada melakukan restorative justice.
Pernyataan itu disampaikan Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan ada jalan perdamaian atau restorative justice dalam kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Baca juga: PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan,ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi)," ujar Christina.
Setelah menyampaikan hal tersebut, hakim lantas mempersilakan Tifa untuk berkonsultasi kepada pengacaranya. "Izin Yang Mulia saya akan menjawab sendiri, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Tifa.
Tifa tetap melakukan perlawanan hukum lewat sidang ini. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan kembali ke tahapan berikutnya yakni pembacaan perlawanan hukum atau eksepsi pada Kamis 9 Juli 2026.
"Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan ada jalan perdamaian atau restorative justice dalam kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Baca juga: PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan,ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi)," ujar Christina.
Setelah menyampaikan hal tersebut, hakim lantas mempersilakan Tifa untuk berkonsultasi kepada pengacaranya. "Izin Yang Mulia saya akan menjawab sendiri, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Tifa.
Tifa tetap melakukan perlawanan hukum lewat sidang ini. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan kembali ke tahapan berikutnya yakni pembacaan perlawanan hukum atau eksepsi pada Kamis 9 Juli 2026.
"Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :