Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Rabu, 01 Juli 2026 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, meskipun Komdigi dapat melaporkan konten bermuatan terlarang kepada platform digital, tanggung jawab menjaga ruang digital tetap aman tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Platform digital juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan layanannya tidak menjadi medium penyebaran promosi maupun provokasi.
Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berbagai riset menunjukkan dampak judi online sangat serius bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial, jeratan utang, gangguan kesehatan mental, keretakan hubungan keluarga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal. Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pemerintah melindungi publik dari ancaman judi online.
Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berbagai riset menunjukkan dampak judi online sangat serius bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial, jeratan utang, gangguan kesehatan mental, keretakan hubungan keluarga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal. Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pemerintah melindungi publik dari ancaman judi online.
(rca)
Lihat Juga :