Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:01 WIB
loading...
Komentar Judi Online...
Ilustrasi media sosial. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara Awaludin Marwan buka suara merespons fenomena maraknya komentar terkait judi online di media sosial. Fenomena tersebut menjadi persoalan yang lebih serius dari sekadar promosi perjudian digital.

Menurut Awaludin, pola komentar yang terus bermunculan itu menunjukkan adanya strategi provokasi yang sengaja dibangun oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas keberlangsungan ekosistem judi online.

“Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, melainkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online,” kata Awaludin, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis



Dia berpendapat, narasi yang dibangun dalam komentar-komentar tersebut diarahkan bukan hanya untuk memperluas jangkauan promosi judi online, tetapi juga untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, terutama oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di tengah situasi ini, dia mengapresiasi langkah Komdigi yang terus konsisten melakukan pemberantasan judi online melalui pemutusan akses situs dan pembersihan konten digital. Akan tetapi, Awaludin menekankan bahwa persoalan judi online merupakan masalah kompleks yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.

Dia juga berpendapat bahwa dibutuhkan sinergi kuat antarkementerian dan lembaga untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online, termasuk Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain kolaborasi antarlembaga, dia juga menekankan pentingnya keterlibatan platform media sosial dalam mengendalikan penyebaran komentar provokatif. Lebih lanjut dia mengatakan, platform digital perlu mengambil langkah lebih aktif melalui sistem moderasi yang lebih ketat dan responsif.

“Platform media sosial harus lebih cepat mendeteksi dan menghapus komentar-komentar yang bersifat provokatif, terutama yang bertujuan memecah belah masyarakat atau memperkeruh situasi terkait isu judi online,” imbuhnya.

Dia mengatakan, meskipun Komdigi dapat melaporkan konten bermuatan terlarang kepada platform digital, tanggung jawab menjaga ruang digital tetap aman tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Platform digital juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan layanannya tidak menjadi medium penyebaran promosi maupun provokasi.

Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Berbagai riset menunjukkan dampak judi online sangat serius bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial, jeratan utang, gangguan kesehatan mental, keretakan hubungan keluarga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal. Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pemerintah melindungi publik dari ancaman judi online.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Cara Memberantas Judi...
Cara Memberantas Judi Online lewat Sistem Pembayaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved