Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Rabu, 01 Juli 2026 - 14:01 WIB
loading...
Ilustrasi media sosial. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara Awaludin Marwan buka suara merespons fenomena maraknya komentar terkait judi online di media sosial. Fenomena tersebut menjadi persoalan yang lebih serius dari sekadar promosi perjudian digital.
Menurut Awaludin, pola komentar yang terus bermunculan itu menunjukkan adanya strategi provokasi yang sengaja dibangun oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas keberlangsungan ekosistem judi online.
“Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, melainkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online,” kata Awaludin, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dia berpendapat, narasi yang dibangun dalam komentar-komentar tersebut diarahkan bukan hanya untuk memperluas jangkauan promosi judi online, tetapi juga untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, terutama oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di tengah situasi ini, dia mengapresiasi langkah Komdigi yang terus konsisten melakukan pemberantasan judi online melalui pemutusan akses situs dan pembersihan konten digital. Akan tetapi, Awaludin menekankan bahwa persoalan judi online merupakan masalah kompleks yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
Dia juga berpendapat bahwa dibutuhkan sinergi kuat antarkementerian dan lembaga untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online, termasuk Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain kolaborasi antarlembaga, dia juga menekankan pentingnya keterlibatan platform media sosial dalam mengendalikan penyebaran komentar provokatif. Lebih lanjut dia mengatakan, platform digital perlu mengambil langkah lebih aktif melalui sistem moderasi yang lebih ketat dan responsif.
“Platform media sosial harus lebih cepat mendeteksi dan menghapus komentar-komentar yang bersifat provokatif, terutama yang bertujuan memecah belah masyarakat atau memperkeruh situasi terkait isu judi online,” imbuhnya.
Dia mengatakan, meskipun Komdigi dapat melaporkan konten bermuatan terlarang kepada platform digital, tanggung jawab menjaga ruang digital tetap aman tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Platform digital juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan layanannya tidak menjadi medium penyebaran promosi maupun provokasi.
Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berbagai riset menunjukkan dampak judi online sangat serius bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial, jeratan utang, gangguan kesehatan mental, keretakan hubungan keluarga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal. Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pemerintah melindungi publik dari ancaman judi online.
Menurut Awaludin, pola komentar yang terus bermunculan itu menunjukkan adanya strategi provokasi yang sengaja dibangun oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas keberlangsungan ekosistem judi online.
“Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, melainkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online,” kata Awaludin, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dia berpendapat, narasi yang dibangun dalam komentar-komentar tersebut diarahkan bukan hanya untuk memperluas jangkauan promosi judi online, tetapi juga untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, terutama oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di tengah situasi ini, dia mengapresiasi langkah Komdigi yang terus konsisten melakukan pemberantasan judi online melalui pemutusan akses situs dan pembersihan konten digital. Akan tetapi, Awaludin menekankan bahwa persoalan judi online merupakan masalah kompleks yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
Dia juga berpendapat bahwa dibutuhkan sinergi kuat antarkementerian dan lembaga untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online, termasuk Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain kolaborasi antarlembaga, dia juga menekankan pentingnya keterlibatan platform media sosial dalam mengendalikan penyebaran komentar provokatif. Lebih lanjut dia mengatakan, platform digital perlu mengambil langkah lebih aktif melalui sistem moderasi yang lebih ketat dan responsif.
“Platform media sosial harus lebih cepat mendeteksi dan menghapus komentar-komentar yang bersifat provokatif, terutama yang bertujuan memecah belah masyarakat atau memperkeruh situasi terkait isu judi online,” imbuhnya.
Dia mengatakan, meskipun Komdigi dapat melaporkan konten bermuatan terlarang kepada platform digital, tanggung jawab menjaga ruang digital tetap aman tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Platform digital juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan layanannya tidak menjadi medium penyebaran promosi maupun provokasi.
Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berbagai riset menunjukkan dampak judi online sangat serius bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial, jeratan utang, gangguan kesehatan mental, keretakan hubungan keluarga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal. Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pemerintah melindungi publik dari ancaman judi online.
(rca)
Lihat Juga :