Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Rabu, 01 Juli 2026 - 11:09 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo membawa sejumlah potongan bukti video untuk diserahkan ke hakim tunggal sidang praperadilan pada Rabu (1/7/2026) atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Foto: Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo membawa sejumlah potongan bukti video untuk diserahkan ke hakim tunggal sidang praperadilan pada Rabu (1/7/2026) atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, ahli pidana juga bakal dihadirkan untuk dimintai pendapatnya.
"Ada bukti video, ada bukti gambar nanti kita sajikan. Video itu sekitar tiga atau empat, tapi itu kan rangkaian-rangkaian, potongan-potongan video, nanti kita bisa lihat," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun di PN Jaksel, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Bukti video itu diharapkan banyak menolong dalil-dalil praperadilan yang diajukan kliennya ke pengadilan. Video itu kaitannya peristiwa penangkapan yang dialami Roy Suryo di kediamannya.
"Jadi terkait pastilah dengan tanggal 19 Juni di kediaman Mas Roy. Kita juga ada 3 saksi yakni 2 perempuan dan 1 laki-laki. Mereka semua orang yang diketahui Mas Roy tentunya," ucapnya.
Selain 3 saksi yang akan dihadirkan, pihaknya juga menyiapkan 1 ahli hukum pidana untuk dihadirkan di persidangan, yang mana ahli itu menulis doktoralnya tentang praperadilan.
Roy Suryo menuturkan para saksi yang dihadirkan dapat menceritakan tentang penangkapan yang dialaminya di mana mereka menyaksikan peristiwa tersebut. Kala itu, dia bahkan tidak diperbolehkan mandi, begitu juga saat dia dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Saksi ini insyaallah bisa menceritakan bagaimana dia dipaksa membuka pintu gerbang, bagaimana dia dipaksa naik, dan ketika dia menunjukkan kamar tiba-tiba petugas-petugas itu menyeruak masuk ke dalam kamar tidur. Itu tidak hanya disampaikan secara narasi saja, insyaallah ada videonya," ungkap Roy.
"Saya kira itu yang 19 Juni dan ada saksi lain, saksi yang berada di kantor Polda Metro Jaya ketika saya dibawa ke sana dan ketika saya digiring masuk ke tempat lain. Jadi dia bisa menceritakan juga dengan persis kejadian apa yang saya alami dan saya rasakan," sambungnya.
"Ada bukti video, ada bukti gambar nanti kita sajikan. Video itu sekitar tiga atau empat, tapi itu kan rangkaian-rangkaian, potongan-potongan video, nanti kita bisa lihat," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun di PN Jaksel, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Bukti video itu diharapkan banyak menolong dalil-dalil praperadilan yang diajukan kliennya ke pengadilan. Video itu kaitannya peristiwa penangkapan yang dialami Roy Suryo di kediamannya.
"Jadi terkait pastilah dengan tanggal 19 Juni di kediaman Mas Roy. Kita juga ada 3 saksi yakni 2 perempuan dan 1 laki-laki. Mereka semua orang yang diketahui Mas Roy tentunya," ucapnya.
Selain 3 saksi yang akan dihadirkan, pihaknya juga menyiapkan 1 ahli hukum pidana untuk dihadirkan di persidangan, yang mana ahli itu menulis doktoralnya tentang praperadilan.
Roy Suryo menuturkan para saksi yang dihadirkan dapat menceritakan tentang penangkapan yang dialaminya di mana mereka menyaksikan peristiwa tersebut. Kala itu, dia bahkan tidak diperbolehkan mandi, begitu juga saat dia dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Saksi ini insyaallah bisa menceritakan bagaimana dia dipaksa membuka pintu gerbang, bagaimana dia dipaksa naik, dan ketika dia menunjukkan kamar tiba-tiba petugas-petugas itu menyeruak masuk ke dalam kamar tidur. Itu tidak hanya disampaikan secara narasi saja, insyaallah ada videonya," ungkap Roy.
"Saya kira itu yang 19 Juni dan ada saksi lain, saksi yang berada di kantor Polda Metro Jaya ketika saya dibawa ke sana dan ketika saya digiring masuk ke tempat lain. Jadi dia bisa menceritakan juga dengan persis kejadian apa yang saya alami dan saya rasakan," sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :