Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Selasa, 30 Juni 2026 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu penasihat hukum Dodi S Abdulkadir mengungkapkan keberadaan alat-alat bukti pembelaan telah dengan sengaja diingkari oleh hakim.
“Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat bukti, yang kemudian diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dodi mengaku akan menempuh jalur hukum mengenai adanya obstruction of justice. "Tapi dengan sengaja, alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut,” ujar Dodi.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir memperingatkan putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi negara, khususnya bagi pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri.
“Pertama-tama, kami mengapresiasi untuk Hakim Andi Saputra, karena tadi secara cerdas dan jelas, beliau menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat. Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini bisa banyak ke depannya. Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat.” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Penuntut Umum yang menampik kriminalisasi perkara ini, Ari mempertegas apa yang hari ini terjadi adalah bentuk kriminalisasi.
“Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu. Oleh karena itu, secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” tegas Ari.
“Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat bukti, yang kemudian diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dodi mengaku akan menempuh jalur hukum mengenai adanya obstruction of justice. "Tapi dengan sengaja, alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut,” ujar Dodi.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir memperingatkan putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi negara, khususnya bagi pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri.
“Pertama-tama, kami mengapresiasi untuk Hakim Andi Saputra, karena tadi secara cerdas dan jelas, beliau menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat. Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini bisa banyak ke depannya. Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat.” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Penuntut Umum yang menampik kriminalisasi perkara ini, Ari mempertegas apa yang hari ini terjadi adalah bentuk kriminalisasi.
“Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu. Oleh karena itu, secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” tegas Ari.
(jon)
Lihat Juga :