Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026 - 21:03 WIB
loading...
Talkshow memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Pusat Rehabilitasi YAKITA, Ciawi, Bogor, Selasa, 30 Juni 2026. Foto: Ist
A
A
A
BOGOR - Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat memperkuat sinergi penanggulangan narkoba . Caranya melalui pendekatan seimbang antara penegakan hukum tanpa pidana dengan merehabilitasi dan penguatan ketahanan keluarga.
Ajakan tersebut disampaikan dalam talkshow "Sinergi Kebijakan Hukum dan Rehabilitasi sebagai Strategi Nasional Melawan Narkoba untuk Menuju Indonesia Emas 2045" yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Selasa, 30 Juni 2026 di Pusat Rehabilitasi YAKITA, Ciawi, Bogor.
Baca juga: Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Ini Pesan Khofifah
Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, Founder YAKITA Joyce Djaelani Gordon, musisi sekaligus pegiat kampanye antinarkoba Ivanka Slank, serta Co-Founder PT PBG Perry Primanda.
Empat narasumber menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum dengan mempidana tetapi juga membutuhkan rehabilitasi yang efektif serta dukungan keluarga dan masyarakat agar penyintas dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Urgensi tersebut didukung hasil Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025 yang dilakukan BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Survei menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025, atau setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15–64 tahun. Penelitian itu juga mengungkap bahwa lingkungan sosial menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong penyalahgunaan narkotika.
BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba atau sekitar 18.000 orang setiap tahun. Mayoritas korban berasal dari kelompok usia 14–25 tahun yang merupakan generasi produktif dan calon pemimpin bangsa di masa depan.
Anang mengatakan, strategi nasional pemberantasan narkotika harus menempatkan penegakan hukum mempidana dan penegakan hukum tanpa mempidana dengan alternatif hukuman berupa rehabilitasi sebagai dua pendekatan yang saling melengkapi. Penyalahguna narkotika berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan yang berpredikat pecandu harus memperoleh akses rehabilitasi agar dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.
"Kebijakan penanggulangan narkotika harus berjalan secara seimbang. Bandar dan jaringan peredaran harus ditindak tegas, sementara penyalahguna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu wajib diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dengan pendekatan yang tepat, kita tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," ujar Anang.
Founder YAKITA Joyce Djaelani Gordon menuturkan keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga rehabilitasi, tetapi juga pada dukungan keluarga serta lingkungan sosial yang menerima penyintas untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif.
"Rehabilitasi bukanlah akhir dari proses pemulihan melainkan awal bagi seseorang untuk membangun kembali kehidupannya. Karena itu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah perlu hadir bersama agar para penyintas memiliki kesempatan kedua untuk pulih dan berkarya," ujar Joyce.
Sebagai seseorang yang pernah mengalami adiksi Ivanka Slank berbagi pengalaman bahwa proses pemulihan tidak berhenti ketika seseorang berhenti menggunakan narkoba. Dukungan keluarga, lingkungan yang menerima, serta hilangnya stigma menjadi faktor penting agar penyintas mampu membangun kembali kehidupannya.
Pengalaman tersebut diperkuat oleh Co-Founder PT PBG Perry Primanda yang membuktikan kesempatan kedua mampu mengubah penyintas menjadi individu yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Rehabilitasi bukan sekadar menghentikan ketergantungan, tetapi mengubah cara berpikir, membangun harapan, dan mempersiapkan seseorang untuk kembali menjalani kehidupan secara sehat. Ketika negara, keluarga, masyarakat, dan dunia kerja memberikan kesempatan kedua, mantan penyalahguna tidak lagi menjadi beban, melainkan dapat kembali berkarya, berkontribusi, dan menjadi bagian dari pembangunan bangsa," ungkapnya.
Ajakan tersebut disampaikan dalam talkshow "Sinergi Kebijakan Hukum dan Rehabilitasi sebagai Strategi Nasional Melawan Narkoba untuk Menuju Indonesia Emas 2045" yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Selasa, 30 Juni 2026 di Pusat Rehabilitasi YAKITA, Ciawi, Bogor.
Baca juga: Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Ini Pesan Khofifah
Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, Founder YAKITA Joyce Djaelani Gordon, musisi sekaligus pegiat kampanye antinarkoba Ivanka Slank, serta Co-Founder PT PBG Perry Primanda.
Empat narasumber menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum dengan mempidana tetapi juga membutuhkan rehabilitasi yang efektif serta dukungan keluarga dan masyarakat agar penyintas dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Urgensi tersebut didukung hasil Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025 yang dilakukan BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Survei menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025, atau setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15–64 tahun. Penelitian itu juga mengungkap bahwa lingkungan sosial menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong penyalahgunaan narkotika.
BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba atau sekitar 18.000 orang setiap tahun. Mayoritas korban berasal dari kelompok usia 14–25 tahun yang merupakan generasi produktif dan calon pemimpin bangsa di masa depan.
Anang mengatakan, strategi nasional pemberantasan narkotika harus menempatkan penegakan hukum mempidana dan penegakan hukum tanpa mempidana dengan alternatif hukuman berupa rehabilitasi sebagai dua pendekatan yang saling melengkapi. Penyalahguna narkotika berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan yang berpredikat pecandu harus memperoleh akses rehabilitasi agar dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.
"Kebijakan penanggulangan narkotika harus berjalan secara seimbang. Bandar dan jaringan peredaran harus ditindak tegas, sementara penyalahguna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu wajib diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dengan pendekatan yang tepat, kita tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," ujar Anang.
Founder YAKITA Joyce Djaelani Gordon menuturkan keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga rehabilitasi, tetapi juga pada dukungan keluarga serta lingkungan sosial yang menerima penyintas untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif.
"Rehabilitasi bukanlah akhir dari proses pemulihan melainkan awal bagi seseorang untuk membangun kembali kehidupannya. Karena itu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah perlu hadir bersama agar para penyintas memiliki kesempatan kedua untuk pulih dan berkarya," ujar Joyce.
Sebagai seseorang yang pernah mengalami adiksi Ivanka Slank berbagi pengalaman bahwa proses pemulihan tidak berhenti ketika seseorang berhenti menggunakan narkoba. Dukungan keluarga, lingkungan yang menerima, serta hilangnya stigma menjadi faktor penting agar penyintas mampu membangun kembali kehidupannya.
Pengalaman tersebut diperkuat oleh Co-Founder PT PBG Perry Primanda yang membuktikan kesempatan kedua mampu mengubah penyintas menjadi individu yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Rehabilitasi bukan sekadar menghentikan ketergantungan, tetapi mengubah cara berpikir, membangun harapan, dan mempersiapkan seseorang untuk kembali menjalani kehidupan secara sehat. Ketika negara, keluarga, masyarakat, dan dunia kerja memberikan kesempatan kedua, mantan penyalahguna tidak lagi menjadi beban, melainkan dapat kembali berkarya, berkontribusi, dan menjadi bagian dari pembangunan bangsa," ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :