Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:25 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo tetap meminta hakim sidang praperadilan menyatakan tidak sah terkait penangkapan dan penahanannya. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo baru saja membacakan replik menanggapi jawaban dari Polda Metro Jaya atas penangkapannya di kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy tetap meminta hakim terkait penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah.
"Demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan replik persidangan, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Dalam repliknya itu, kubu Roy Suryo menilai serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan cacat hukum dan melanggar hak konstitusional. Dalam replik itu, intinya kubu Roy Suryo mempersoalkan sah tidaknya penggeledahan rumah yang dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Kedua, terkait sah atau tidaknya Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimm/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026. Ketiga, terkait Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan kepolisian tersebut tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
Selain meminta pembatalan surat perintah penangkapan dan penahanan, kubu Roy Suryo mendesak agar berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (Turut Termohon) dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
Bahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar pihak Kejaksaan tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan ini diputus. Lebih lanjut, tim kuasa hukum memohon agar harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo dipulihkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Memerintahkan Turut Termohon (Kejaksaan Jaksel) untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo selesai dan diputus. Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Refly.
Sidang Roy Suryo ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon dan Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon mengajukan Duplik. Sidang kembali digelar pukul 18.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan beragendakan pembacaan Duplik.
"Demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan replik persidangan, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Dalam repliknya itu, kubu Roy Suryo menilai serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan cacat hukum dan melanggar hak konstitusional. Dalam replik itu, intinya kubu Roy Suryo mempersoalkan sah tidaknya penggeledahan rumah yang dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Kedua, terkait sah atau tidaknya Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimm/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026. Ketiga, terkait Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan kepolisian tersebut tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
Selain meminta pembatalan surat perintah penangkapan dan penahanan, kubu Roy Suryo mendesak agar berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (Turut Termohon) dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
Bahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar pihak Kejaksaan tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan ini diputus. Lebih lanjut, tim kuasa hukum memohon agar harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo dipulihkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Memerintahkan Turut Termohon (Kejaksaan Jaksel) untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo selesai dan diputus. Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Refly.
Sidang Roy Suryo ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon dan Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon mengajukan Duplik. Sidang kembali digelar pukul 18.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan beragendakan pembacaan Duplik.
(jon)
Lihat Juga :