Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:25 WIB
loading...
Replik, Kubu Roy Suryo...
Kubu Roy Suryo tetap meminta hakim sidang praperadilan menyatakan tidak sah terkait penangkapan dan penahanannya. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo baru saja membacakan replik menanggapi jawaban dari Polda Metro Jaya atas penangkapannya di kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy tetap meminta hakim terkait penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah.

"Demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan replik persidangan, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban

Dalam repliknya itu, kubu Roy Suryo menilai serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan cacat hukum dan melanggar hak konstitusional. Dalam replik itu, intinya kubu Roy Suryo mempersoalkan sah tidaknya penggeledahan rumah yang dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

Kedua, terkait sah atau tidaknya Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimm/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026. Ketiga, terkait Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan kepolisian tersebut tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.

Selain meminta pembatalan surat perintah penangkapan dan penahanan, kubu Roy Suryo mendesak agar berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (Turut Termohon) dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.

Bahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar pihak Kejaksaan tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan ini diputus. Lebih lanjut, tim kuasa hukum memohon agar harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo dipulihkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memerintahkan Turut Termohon (Kejaksaan Jaksel) untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo selesai dan diputus. Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Refly.

Sidang Roy Suryo ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon dan Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon mengajukan Duplik. Sidang kembali digelar pukul 18.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan beragendakan pembacaan Duplik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Rekomendasi
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved